Kasus AWK: Polda Siapkan Saksi Ahli, Pejabat Bandara Bea Cukai Bali Bakal Turut Diperiksa

 

Balinetizen.com, Denpasar

Pihak Kepolisian Polda Bali akan terus mendalami laporan Polisi yang dilayangkan oleh Zulfikar Ramly (advokat/pelapor dari Forum Peduli Keberagaman Bali) dengan Nomor LP/10/1/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024 terhadap Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna (AWK).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan kronologis llaporan yang dilayangkan oleh Zulfikar Ramly, yaitu perihal menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) atau penodaan terhadap suatu agama sebagaimana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

Karena itu, ia mengaku pasca laporan masuk, tim penyidik Dirkrimsus masih melakukan pendalaman.

Dan apabila AWK terbukti bersalah, pria yang mengawali karirnya di dunia hiburan ini, katanya terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

“Sesuai dengan UU yang disampaikan pasal yang tadi itu, ancaman hukumannya 6 tahun, denda 1 miliar,” ungkap Kabid Jansen Avitus Panjaitan, di Denpasar Jumat 5 Januari 2024.

Kabid menerangkan, selain dua saksi dari pelapor pihaknya juga akan turut melibatkan saksi ahli seperti ahli bahasa dan hukum pidana.

Selain itu, katanya tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi lainnya di lokasi rapat yakni para pejabat bandara dan bea cukai.

“Pejabat bea cukai dan bandara, itu juga kalau memang diperlukan kita pasti akan panggil,” ungkapnya.

Dalam laporan pelapor, Jansen menerangkan bahwa video viral tersebut diketahui terjadi pada hari Jumat 29 Desember 2024. .

Kronologisnya, katanya AWK melakukan kegiatan melaksanakan rapat bersama bandara, bea cukai di dalam bandara. AWK diketahui melakukan live di akun Instagram resminya @aryawedakarna dengan nama akun Shri Arya Wedakarna.

Baca Juga :
Diskusi dengan Pegiat Bambu, Presiden Apresiasi Teknologi Pengolahan Bambu

Tidak hanya di Instagram, Arya Wedakarna diketahui mengunggahnya di media sosial Facebook (FB).

Pihaknya telah mengantongi 3 barang bukti seperti screenshot unggahan video pada tanggal 30 dan 31 serta CD – RW berisi video durasi 3 menit lebih.

Dampak dari unggahannya itu, membuat masyarakat Indonesia dan Bali gaduh. AWK dianggap telah melecehkan salah satu agama tertentu hingga peristiwa ini pun dilaporkan ke Mapolda Bali. (Tri Prasetiyo)

Leave a Comment

Your email address will not be published.