Dibalik Deportasi: Kisah Kehidupan Kakek Belgia di Pulau Dewata

 

 

Balinetizen.com, Badung 

Seorang kakek warga negara asing (WNA) asal Belgia berusia 61 tahun, dengan inisial PGMG, telah dideportasi dari Bali setelah mengalami peristiwa mengejutkan.

PGMG, pemegang Izin Tinggal Wisatawan Lansia (ITAS) di Bali hingga 03 Februari 2024, menghadapi berbagai tantangan selama tinggal di pulau Dewata.

Meskipun menikmati keindahan alam, tradisi kaya, dan keramahan penduduk setempat, PGMG menghadapi masalah keuangan setelah kehilangan paspornya pada November 2023.

Dengan keterbatasan finansial dan kendala mengakses kartu kredit, ia memutuskan untuk mendatangi Polsek Ubud pada 17 Desember 2023.

PGMG menjelaskan bahwa dia hanya memiliki Rp 200.000,- di kartu debitnya, hal ini dianggap tidak mencukupi untuk bertahan hidup.

Polsek Ubud kemudian mengamankan PGMG dan menyerahkan ke Satpol PP Pemkab Gianyar, dan selanjutnya direkomendasikan untuk penanganan ke Kantor Imigrasi Denpasar.

Setelah penyelidikan dan evaluasi, Keputusan pembatalan izin tinggal dan pendeportasian diambil untuk memfasilitasi pengobatan di Belgia atas sakit yang dialaminya, seperti diungkapkan oleh Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Dwita pada Kamis, 25 Januari 2024.

Meski pendeportasian belum dapat dilakukan, PGMG didetensi selama 35 hari sebelum keluarganya di Belgia setuju untuk membiayai tiket kepulangannya.

PGMG akhirnya dipulangkan ke Belgia pada 23 Januari 2024, ditemani seorang dokter dan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, pendeportasian WNA dapat dilakukan paling lama enam bulan, dapat diperpanjang, atau bahkan penangkalan seumur hidup jika dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dengan kepulangan PGMG, kasus ini akan dicatat dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, seiring evaluasi keseluruhan kasusnya.

Baca Juga :
Waspadai Cuaca Ekstrem Di Indonesia Timur

Romi menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan hukum keimigrasian dalam menangani kasus seperti ini. (Tri Prasetiyo)

Leave a Comment

Your email address will not be published.