Bali ‘Usir’ WN Rusia yang Terlibat Pengemplangan Pajak

 

Balinetizen.com, Badung

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Rusia bernama DL (36) atas dugaan keterlibatannya dalam skema penghindaran pajak besar-besaran di negara asalnya.

DL yang sebelumnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku hingga 22 November 2024, ditangkap saat pemeriksaan rutin keimigrasian pada 5 Januari 2024 di kediamannya di Pecatu.

Setelah diperiksa, DL tidak menunjukkan paspornya karena paspornya hilang akibat perampokan pada Desember 2023. Pihak berwenang menyampaikan kekhawatiran atas situasi ini, mengingat status DL sebagai orang asing dan izin tinggal yang ada di Indonesia.

Oleh karena itu, DL diantar ke Rumah Detensi Imigrasi di Denpasar pada 9 Januari 2024 untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian.

Dari penelusuran lebih lanjut terungkap bahwa DL ada kaitannya dengan PT. LLA, perusahaan yang masih dalam tahap perencanaan dan belum mempunyai kantor fisik yang sah.

Informasi resmi Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia dan Kedutaan Besar Rusia di Jakarta mengungkapkan, DL mengungsi ke Bali karena dugaan keterlibatannya dalam penggelapan pajak besar-besaran, berupaya menghindari pihak berwenang di Rusia.

Gede Dudy Duwita, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, menjelaskan keputusan pembatalan izin tinggal DL dan dilanjutkan dengan deportasi, dengan alasan pelanggaran Pasal 75 Ayat 3 UU Keimigrasian yang memperbolehkan deportasi orang asing yang berusaha menghindari akibat hukum di negaranya.

“DL diketahui bersembunyi di Bali karena diduga terlibat dalam kejahatan penggelapan pajak dalam skala besar dan berusaha melarikan diri dari hukuman yang ditentukan oleh pihak berwenang di Rusia,” ungkapnya dalam keterangannya di Denpasar, Selasa 6 Februari 2024.

Rudenim Denpasar menegaskan, pendeportasian itu tetap berpegang pada prinsip dan peraturan hukum.

Baca Juga :
UPP Bali Gelar Sosialisasi Pungli di Jembrana

Romi Yudianto, Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Bali, memuji tim imigrasi yang mengamankan warga negara asing yang berupaya menghindari tindakan hukum di Indonesia.

Setelah menjalani penahanan selama 27 hari dan berkoordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Rusia untuk penerbitan dokumen perjalanan pengganti, DL dideportasi pada 5 Februari 2024 dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Semua biaya ditanggung oleh keluarga DL. Petugas imigrasi memantau ketat DL hingga ia menaiki pesawat tujuan Moscow Sheremetyevo, Rusia.

Deportasi DL akan membuatnya masuk dalam daftar pantauan imigrasi berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Perkembangan ini menggarisbawahi kewaspadaan rutin otoritas imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.(Tri Prasetiyo)

Leave a Comment

Your email address will not be published.