Kontroversi Pemberhentian Anggota DPD RI AWK Berlanjut, Penggunaan Kop dan Cap DPD RI Dilarang

Kop DPD RI masih digunakan AWK pasca pemberhentian dirinya oleh Presiden RI Joko Widodo

Balinetizen.com, Denpasar 

Kontroversi seputar pemberhentian resmi Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus bergulir.

Setelah beredar surat resmi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35/P Tahun 2024 yang mengesahkan pemberhentiannya, kini fokus tertuju pada penggunaan kop dan cap DPD RI oleh AWK.

Kepala Sekretariat Kantor DPD RI, Putu Rio, menegaskan bahwa pasca terbitnya surat keputusan presiden tersebut, secara otomatis AWK tidak lagi diperbolehkan menggunakan kop dan cap DPD RI.

“AWK sudah tidak berhak menggunakan kop dan cap DPD RI karena beliau sudah bukan bagian dari DPD. Jadi itu bukan atas DPD RI itu atas diri dia pribadi,” jelas Putu Rio.

Meskipun AWK telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) dengan menggunakan kop surat DPD RI, Putu Rio menegaskan bahwa hal itu tidak sah.

“Jadi apa yang keluar dari pak AWK itu atas pribadinya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Putu Rio menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi terkait pemberhentian AWK, sehingga AWK tidak lagi memiliki hak untuk menggunakan fasilitas DPD RI.

Meskipun demikian, hasil dari proses hukum di PTUN akan menentukan kembalinya hak-hak sebagai Senator Bali bagi AWK.

Terkait dengan waktu AWK harus meninggalkan kantor DPD RI, Putu Rio mengaku masih melakukan koordinasi dengan AWK.

“Kalau sudah diberhentikan sebagai anggota otomatis haknya beliau sudah tidak ada kan tidak mungkin langsung cut seperti itulah kondisinya,” tegas Putu Rio.

Namun demikian, keputusan pemberhentian AWK tidak akan dibahas kembali dalam rapat paripurna DPD RI karena keputusan presiden dianggap final dan tertinggi.

Baca Juga :
BPBD Bali: PVMBG Berikan Peringatan Agar Batasi Aktivitas di Gunung Batur

Hingga saat ini, kasus kontroversi AWK masih menjadi perhatian publik, sementara proses hukum terus berlanjut. Publik menantikan perkembangan selanjutnya terkait kasus ini.

Kasus AWK bermula dari ucapan kontroversialnya terkait hijab dalam sebuah video yang viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan AWK meminta agar petugas di Bandara Ngurah Rai tidak menggunakan hijab. AWK telah meminta maaf dan menegaskan bahwa video tersebut diedit oleh pihak tak bertanggung jawab, namun kasus ini tetap menjadi sorotan publik. (Tri Prasetiyo)

Leave a Comment

Your email address will not be published.