Tagih Janji Uang Layanan Seksual, PSK di Bali Dibunuh ABK

 

Balinetizen.com, Denpasar 

Kepolisian Daerah Bali, Resor Kota Denpasar, berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan seorang pekerja seks komersial (PSK) di Denpasar Selatan, Bali.

Tersangka yang diketahui bernama Anjas Purnama, inisial AJ usia 24 tahun asal Purwaharja, Banjar, Jawa Barat ditangkap pada Sabtu, 4 Mei 2024, di sekitar Pelabuhan Benoa, setelah melakukan perlawanan terhadap petugas.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo menjelaskan, kronologi kejadian dimana peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Korban, seorang wanita bernama Fatimah (inisial F) berusia 46 tahun, ditemukan tewas dengan kondisi leher terikat menggunakan kabel catok rambut.

Dugaan motif pembunuhan ini muncul dari kesaksian yang menyebutkan bahwa tersangka, Anjas Purnama, merasa kesal dan emosi karena korban terus mendesak untuk pembayaran atas layanan seksual yang kedua.

Pertemuan pertama dengan pelaku terjadi di bulan April 2024, pelaku katanya memesan Wanita melalui Aplikasi Mi Chat sebagai pekerja seks komersial sesuai dengan kesepakatan antara Pelaku dan Korban yakni Rp 300.000.

Kemudian korban dan tersangka melakukan hubungan badan. Selanjutnya korban menawari tersangka berhubungan badan yang kedua dengan bayaran yang sama, setelah itu tersangka pun menyetujui meskipun tersangka tidak mempunyai uang.

“Pada saat melakukan hubungan kedua pelaku mengatakan akan ditransfer namun korban terus menanyakan mana – mana. Sehingga keduanya ini ribut dan pelaku menjadi emosi kemudian dengan cepat menjambak rambut korban dengan tangan kirinya dan memiting leher korban dengan tangan kanannya, hingga menyebabkan korban lemas dan terjatuh di lantai,” ungkap Kapolresta saat rilis di Mapolsek Denpasar Selatan, Minggu 5 Mei 2024.

Baca Juga :
Ketua Dekranasda Provinsi Bali : Kerajinan Bali Hendaknya Diproduksi di Bali, Dipasarkan ke Seluruh Indonesia dan Dipakai di Seluruh Dunia

Setelah itu tersangka sempat memeriksa denyut nadi korban dan untuk memastikan korban telah meninggal dunia, tersangka lalu melilitkan dan mengikat leher korban dengan kabel alat catok rambut.

Pasca mengetahui korban meninggal, pelaku mengambil uang yang telah diserahkan kepada korban sebesar Rp300 ribu. Tidak hanya itu, tersangka juga diduga ingin menguasai harta milik korban dengan mengambil kalung milik korban.

Ditambahkan Kapolsek Denpasar Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana W, menyatakan bahwa tersangka saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari saksi identifikasi kita dalami ke arah pelabuhan kita datangi ke pelabuhan ada teman tersangka memang tersangka belum sempat pulang dari kemarin,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Tabanan ini.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Tri Widiyanti)

Leave a Comment

Your email address will not be published.