3 WNA di Bali Produksi Konten Porno Berkonsep Ojol, Ditangkap

0
321

 

 

Balinetizen.com, Denpasar 

Kasus video asusila yang viral di media sosial dan melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali akhirnya terungkap. Aparat kepolisian bersama pihak imigrasi berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam produksi konten tersebut.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MMZ (wanita, warga negara Prancis), NBS (pria, warga negara Italia), dan ERB (pria, warga negara Prancis). Mereka diduga memproduksi konten bermuatan pornografi dengan tujuan komersial.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait video viral yang beredar di media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak imigrasi langsung melakukan pemantauan terhadap para terduga pelaku.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan kronologi singkat penangkapan para pelaku bahwa pada Jumat 13 Maret 2026, dua pelaku diketahui hendak meninggalkan Bali dengan tujuan Thailand.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas mengamankan keduanya di bandara sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, aparat kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya di wilayah Badung. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku awalnya bertemu di sebuah tempat hiburan malam di Bali,” ungkapnya di Mapolres Badung Senin (17/3/2026).

Setelah beberapa hari berkenalan, pelaku wanita yang berprofesi sebagai konten kreator diduga mengajak membuat konten untuk menarik perhatian publik agar viral.
Konten tersebut kemudian diproduksi dengan konsep tertentu dan diduga direncanakan secara matang.

Salah satu pelaku berperan sebagai manajer yang bertugas mendistribusikan video melalui platform digital seperti OnlyFans dan X.
Sementara itu, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang sempat muncul dalam video dipastikan hanya berstatus sebagai saksi. Ia diketahui kerap digunakan jasanya oleh salah satu pelaku wanita, namun tidak terlibat dalam produksi konten.

Baca Juga :  Ketua MPR mendukung gagasan pembentukan bursa kripto di Indonesia

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit ponsel iPhone, satu unit kamera DJI Osmo berwarna hitam, satu unit MacBook Air warna sky, serta satu jaket ojek online yang digunakan dalam pembuatan video.

“Berdasarkan pengakuan pelaku wanita, konten viral tersebut belum menghasilkan keuntungan secara langsung. Namun, ia mengaku sebelumnya telah menerima bayaran dari platform digital tempat ia mendistribusikan konten,” papar Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau produksi konten serupa lainnya.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here