Balinetizen.com, Denpasar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali melalui Subdit Siber berhasil mengungkap sindikat penipuan online berskala internasional yang beroperasi dari lima titik lokasi di Denpasar. Sebanyak 38 pelaku diamankan dalam operasi tersebut, terdiri dari 31 pria dan 7 wanita, yang diduga telah menjalankan aksinya sejak November 2023 di bawah kendali seseorang berinisial VV yang kini berada di Kamboja.
Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi S.I.K., dan para Kasubdit Ditsiber.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan modus penipuan dengan menyamar sebagai perempuan menggunakan foto dan identitas palsu.
“Mereka mendekati korban, mayoritas warga negara asing (WNA), melalui chat personal dan mengarahkan mereka untuk bergabung ke grup Telegram tertentu,” ungkapnya Rabu (11/6/2025).
Ditambahkan, Dirreskrimsus Kombes Pol Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., bahwa setiap pelaku diberi tugas untuk mengumpulkan data pribadi WNA dan diberi upah USD 1 per data. Data-data ini kemudian dikirimkan kepada pihak pengendali di Kamboja.
Kasus ini terungkap setelah tim Ditressiber menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jl. Nusa Kambangan Denpasar (TKP-1), pada Senin dini hari, 9 Juni 2025, pukul 01.00 WITA.
“Saat penggeledahan, ditemukan 9 orang pelaku dan 10 unit komputer yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan,” paparnya.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa terdapat empat lokasi lainnya yang menjadi markas sindikat:
TKP-2: Jl. Nangka Utara Kusuma Sari – 9 orang, 10 komputer
TKP-3: Jl. Gustiwa III – 6 orang, 9 komputer
TKP-4: Jl. Irawan GG. 2, Ubung Kaja – 8 orang, 8 komputer
TKP-5: Jl. Swamandala III – 6 orang, 10 komputer
Secara keseluruhan, diamanka 82 unit handphone dan 47 unit komputer berbagai merek.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024, junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Kapolda Bali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan online. Masyarakat diminta:
Tidak memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada orang tidak dikenal
Tidak melakukan transaksi melalui metode mencurigakan
Mengabaikan pesan/chat dari nomor asing yang menawarkan hadiah atau permintaan data
Selalu menggunakan platform resmi dan terpercaya
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor,” tegas Kapolda Bali.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

