40 Hari di Bali, WNA Rusia Dideportasi karena Overstay dan Kehabisan Uang

0
174

Balinetizen.com, Denpasar

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial PK (40), karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.

PK masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 4 September 2024 dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku hingga 22 November 2024. Ia mengaku datang ke Bali untuk berlibur dan beristirahat dari rutinitasnya. Setelah tiba, ia menginap di sebuah guest house di Ubud selama enam hari, lalu melanjutkan liburan ke Amed selama sekitar satu minggu.

Namun, kondisi finansialnya tiba-tiba memburuk. Pria yang mengaku bergelar Doctor of Building Materials ini kehabisan uang dan terpaksa mencari tempat tinggal seadanya. Ia sempat tinggal di sebuah lembah kosong dan kemudian berpindah ke area pura sebelum akhirnya diminta pergi oleh warga lokal. Meski begitu, karena kondisi hujan, salah satu warga menunjukkan kemurahan hati dengan mengizinkannya tinggal sementara.

Setelah masa izin tinggalnya habis, PK tetap berada di Indonesia tanpa memperpanjang izin ataupun membayar denda overstay. Ia mengakui pelanggaran tersebut dan menyatakan tidak mampu membayar denda sebesar Rp1.000.000 per hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kemenkumham.

“Saya sebenarnya sempat membeli tiket ke Singapura, tapi akhirnya tidak saya gunakan karena memutuskan tetap tinggal di Bali,” ujar PK dalam keterangannya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pelanggaran hukum lainnya selama di Indonesia dan siap menerima sanksi administratif.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, Rudenim Denpasar menjatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan kepada PK sesuai Pasal 78 Ayat (1) jo. Pasal 75 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi dilakukan karena PK masih berada di wilayah Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir, dan tidak membayar biaya beban sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  KKP Berhasil Ringkus Kapal Asing Ilegal Berbendera Filipina

PK resmi dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan pengawalan dari petugas Rudenim Denpasar.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.

“Setiap WNA wajib mematuhi aturan izin tinggal di Indonesia. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi menjaga tertib administrasi dan keamanan negara,” tegas Dudy, Kamis (5/6/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa PK dikenakan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan berlaku maksimal sepuluh tahun dan bisa diperpanjang, bahkan bisa seumur hidup jika yang bersangkutan dianggap mengancam ketertiban umum. Keputusan akhir ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” tutup Dudy.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here