Balinetizen.com, Jembrana
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi tanah tukar guling mangrove milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Desa Budeng, Kabupaten Jembrana, Rabu (29/4/2026).
Dari total tujuh titik lokasi yang direncanakan untuk diperiksa, tim baru berhasil meninjau satu lokasi. Hal ini disebabkan keterbatasan waktu serta kondisi lapangan yang cukup kompleks.
Kasi Pengendalian Operasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, menjelaskan bahwa luas lahan yang menjadi objek pemeriksaan mencapai sekitar 44,4 hektare. Namun, proses verifikasi masih berlangsung karena data yang dimiliki belum sepenuhnya lengkap.
“Dari total tujuh lokasi, hari ini baru satu yang kami cek. Data yang kami peroleh juga masih belum utuh, termasuk sertifikat yang baru sebagian dikumpulkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebagian lahan berada di dalam kawasan hutan, sementara sebagian lainnya di luar kawasan. Kondisi ini membuat tim harus melakukan pencocokan data secara detail antara peta dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dengan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, terdapat sejumlah kendala, salah satunya belum diketahui posisi beberapa sertifikat tanah. Diperkirakan sekitar 15 sertifikat masih belum teridentifikasi keberadaannya.
“Kami masih menunggu data dari BPN, termasuk dokumen jual beli dan warkah tanah. Ini penting untuk memastikan proses yang terjadi sebelumnya,” jelasnya.
Kejati Bali juga menyoroti kemungkinan adanya persoalan dalam proses kepemilikan maupun transaksi tanah. Namun, pihaknya menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan kesesuaian luas dan status lahan berdasarkan dokumen resmi, bukan pada aspek harga.
Di sisi lain, Kepala BPN Jembrana, I Gde Wita, membenarkan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari joint survey bersama.
“Tujuannya untuk mengetahui kondisi fisik di lapangan serta batas kawasan kehutanan yang menjadi objek tukar menukar antara kehutanan dan BTID,” jelasnya.
Ia menambahkan, penentuan titik batas dilakukan oleh tim BPKH, kemudian dilanjutkan dengan pengukuran oleh petugas BPN sebagai pembanding.
“Kami masih menunggu hasil lanjutan dari proses ini,” pungkasnya.
Selain di Jembrana, Kejati Bali minggu depan juga berencana melakukan pengecekan di wilayah Karangasem yang disebut memiliki persoalan lebih kompleks terkait keberadaan lahan tukar guling mangrove BTID.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

