482 Burung Tanpa Dokumen Diselundupkan ke Bali Digagalkan di Padangbai

0
41

 

 

 

 

Balinetizen.com, Karangasem

 

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Karantina Bali (Karantina Bali) menggagalkan upaya penyelundupan 482 ekor burung tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Rabu (5/8/2026). Ratusan burung yang diduga berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) itu berpotensi membawa penyakit hewan menular yang dapat mengancam keamanan hayati Pulau Bali.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Karantina Bali bersama personel TNI AL, KP3 Padangbai, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Karangasem melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari kapal di Pelabuhan Padangbai.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai sebuah bus penumpang yang mengangkut 10 kotak berisi burung. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sebanyak 482 ekor burung yang terdiri dari 258 ekor pleci, 95 ekor glatik wingko, 85 ekor cucak kombo, 16 ekor ciblek, 10 ekor kancilan mas, sembilan ekor opyor jambul, tujuh ekor madu sriganti, dan dua ekor cendet.

Seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal maupun dokumen resmi lainnya sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, menegaskan bahwa penahanan dilakukan sebagai langkah antisipasi masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke Bali yang hingga kini masih berstatus bebas dari sejumlah penyakit hewan strategis.

“Langkah penahanan ini merupakan wujud komitmen kami menjaga Bali dari ancaman masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina. Pulau Bali memiliki status bebas dari penyakit tertentu yang harus kita jaga bersama, dan lalu lintas satwa ilegal tanpa melalui tindakan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit,” ujar Heri.

Baca Juga :  Kunjungi Pasar Peterongan, Presiden Bagikan Bansos dan Tinjau Harga Kebutuhan Pokok

Menurutnya, sertifikat kesehatan bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi menjadi jaminan bahwa satwa telah melalui pemeriksaan kesehatan di daerah asal sebelum dipindahkan ke wilayah lain.

Tanpa dokumen tersebut, kondisi kesehatan burung tidak dapat dipastikan sehingga berpotensi membawa virus Avian Influenza atau flu burung, serta penyakit zoonosis lain yang dapat menular ke unggas lokal bahkan manusia.

Selain ancaman terhadap kesehatan hewan, penyelundupan satwa liar juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Pulau Dewata.

“Sebagai destinasi wisata internasional, Bali harus tetap terjaga dari berbagai ancaman penyakit hewan. Keamanan hayati menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan dunia terhadap Bali,” kata Heri.

Saat ini, seluruh burung yang diamankan ditempatkan di instalasi Karantina Bali untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, satwa tersebut akan diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan ke habitat yang sesuai.

Karantina Bali juga akan memperkuat sinergi pengawasan bersama BKSDA, TNI, Polri, serta otoritas pelabuhan guna menutup celah penyelundupan satwa melalui jalur resmi maupun jalur ilegal.

Di sisi lain, sosialisasi kepada perusahaan otobus dan pelaku jasa transportasi akan terus ditingkatkan agar seluruh pengiriman hewan, ikan, maupun tumbuhan memenuhi ketentuan karantina dan dilengkapi dokumen resmi, sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kepatuhan terhadap aturan karantina bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga merupakan upaya menjaga kesehatan hewan, melindungi ekosistem, serta mempertahankan status Bali sebagai daerah yang bebas dari berbagai penyakit hewan berbahaya. (RLS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here