50 Napi Rutan Kelas IIB Negara Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-76

0
408

 

Balinetizen.com, Jembrana 

Sebanyak 50 orang narapidana (Napi) Rutan Kelas II B Negara di Kabupaten Jembrana, Bali mendapat remisi umum (pemotongan masa hukuman) dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun 2021.

Penyerahan remisi umum dilakukan secara simbolis kepada dua orang Napi oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna di Aula Rutan Kelas IIB Negara di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara.

Kepala Rutan Kelas II Negara Bambang Hendra Setyawan mengatakan remisi umum atau pengurangan masa pidana diberikan kepada 50 orang narapidana dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021.

Dari 50 orang Napi itu lanjutnya, 45 orang karena kasus pidana umum dimana 2 orang diantaranya perempuan dan 5 orang lainnya PP99 atau perkara khusus narkotika dengan pidana 5 tahun keatas.

Sedangkan remisi yang diperoleh masing-masing Napi sambungnya dengan besaran bervariasi dari 1 bulan sampai 5 bulan. Yakni ada 1 orang mendapat remisi lima bulan, 4 orang empat bulan, tiga bulan 5 orang, dua bulan sebanyak 16 orang dan 19 orang sisanya masing-masing satu bulan.

Sedangkan 5 orang Napi PP 19 atau dengan perkara tindak pidana khusus, 3 orang mendapat remisi dua bulan dan 2 orang mendapat remisi tiga bulan. “Dari 50 orang Napi yang kita usulkan, ada 9 orang baru pertama kali diusulkan untuk mendapatkan remisi” jelasnya, Selasa (17/8/2021).

Selain Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna penyerahan remisi umum Hut Kemerdekaan RI ke-76 thun 2021 juga dihadiri Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi dan Waka Polres Jembrana Kompol Marzel Doni. (Komang Tole)

Baca Juga :  ASO dilakukan tiga tahap mulai tahun depan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here