Modus Oleh-Oleh Gagal, Dua WN India Bawa 10 Kg Ganja ke Bali, Ditangkap

0
38

 

 

Balinetizen.com, Badung

 

Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat lebih dari 10 kilogram melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil digagalkan aparat gabungan Bea Cukai Ngurah Rai bersama Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Dua warga negara (WN) India berinisial AR (28) dan PC (31) diamankan setelah kedapatan membawa 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto ganja yang dikemas rapi dan disamarkan sebagai oleh-oleh makanan di dalam koper mereka.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WITA, di area Customs Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung.

Kasus ini bermula saat pesawat Scoot Air TR280 dengan rute Koh Samui–Singapura–Denpasar mendarat sekitar pukul 10.30 WITA. Saat proses pemeriksaan penumpang, petugas Bea Cukai melakukan analisis citra X-Ray terhadap barang bawaan seluruh penumpang.

Hasil analisis menunjukkan adanya kejanggalan pada koper milik kedua penumpang asal India tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Dari koper milik AR, petugas menemukan delapan kotak berkode K1 hingga K8 yang berisi 62 kemasan padatan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan dengan berat 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto.

Sementara dari koper milik PC, ditemukan enam kotak berkode K9 hingga K14 yang berisi 38 kemasan serupa dengan berat 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.

Seluruh barang bukti kemudian diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai. Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui laporan Nomor SHPIB-77/BLBC.3.02/2026 dan SHPIB-78/BLBC.3.02/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, dipastikan seluruh barang tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku datang ke Bali untuk berlibur selama tiga hari sebagai keluarga. Mereka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang saat berada di Thailand sebelum dibawa menuju Indonesia.

Baca Juga :  Iuran BPJS Naik, ASN diminta Bantu Sosialisasikan

Petugas menduga ganja tersebut sengaja dikemas menyerupai produk makanan atau oleh-oleh dan dicampurkan dengan barang bawaan lainnya guna mengelabui pemeriksaan di bandara.

Selanjutnya, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti resmi diserahterimakan kepada penyidik kepolisian.
Tim gabungan juga melakukan pengembangan kasus melalui metode controlled delivery guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.

Polisi memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 2.076 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, potensi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Atas perbuatannya, kedua WN India tersebut dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Penyidik menduga AR dan PC berperan sebagai kurir narkotika yang bertugas membawa ganja masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur penerbangan internasional.

Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan pentingnya sinergi antara Bea Cukai dan kepolisian dalam memperkuat pengawasan di pintu masuk internasional, khususnya Bali yang menjadi salah satu gerbang utama wisatawan mancanegara sekaligus rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkotika.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here