Para tersangka provokator demo berjalan ke mobil tahanan, usai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/5) sore, sementara ambulans pembawa batu turut ditampilkan ke publik sebagai barang bukti. (VOA/Rio Tuasikal).
Kepolisian Indonesia menangkap lima tersangka pembawa ambulans berlogo partai Gerindra yang kemudian diketahui membawa batu saat aksi 22 Mei. Dari penyelidikan, dua di antaranya adalah pengurus Partai Gerindra dan tidak punya kualifikasi medis.
Hasil penelusuran polisi mengungkapkan bahwa dua tersangka itu adalah inisial I, sekretaris, dan O, wakil sekretaris DPC Partai Gerindra Tasikmalaya. Keduanya datang ke Jakarta bersama seorang supir inisial Y.
Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan tersangka mengaku ditugasi ketua DPC Tasikmalaya untuk membawa ambulans tersebut ke ibukota dan dibekali 1,2 juta Rupiah.
āDiperintahkan untuk berangkat ke Jakarta bahwa wilayah-wilayah mengirimkan ambulans ke Jakarta untuk membantu korban, kalau ada korban, di kegiatan 22 Mei,ā jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/5) sore.
Ketika sampai Jakarta, tambah Argo, tiga orang itu bertemu dengan dua orang lain asal Riau yang merupakan simpatisan Partai Gerindra.
āMereka berlima berangkat ke arah Bawaslu. Kemudian sekitar jam 00.04 WIB terjadi lempar-lemparan antara petugas dan pengunjuk rasa pada pagi hari. Ada lempar-lemparan kemudian ada saksi yang melihat ada batu dari mobil (ambulans). Tim menyisir dan menemukan ambulans itu dan membawanya ke Polda,ā jelasnya.
Kelima Tersangka Tidak Ada Kualifikasi Medis
Meski mengaku untuk membantu pengunjuk rasa, berdasarkan pemeriksaan polisi, kelima tersangka tidak punya keahlian medis. Mobil ambulans pun tidak punya peralatan medis dan malah berisi batu-batu.
āDi mobil tersebut tidak ada perlengkapan medis, minimal P3K, tidak ada. Yang ada adalah beberapa batu yang kita lihat seperti ini,ā ungkapnya.
Kepada polisi, para tersangka mengaku tidak mengetahui keberadaan batu tersebut. Polisi kini tengah menelusuri dalang di balik aksi tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal 55, 56 kemudian 170, 212 dan 214 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Dalam data kepolisian, mobil ambulans pembawa batu tersebut tercatat atas nama PT Arsari Pratama. Pemilik perusahaan yang beralamat di Gedung Mid Plaza, Jakarta Pusat, menurut rencana dalam waktu dekat akan dimintai keterangan sebagai saksi.
TKN Minta Pelaku Dihukum Tegas
Menanggapi hal itu, Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maāruf meminta polisi segera mengambil tindakan tegas. Anggota TKN, Rizal Mallarangeng mengatakan pengunjuk rasa yang rusuh tidak boleh ditoleransi.
āHarus tegas, tangkap, adili secara hukum, terhadap mereka yang ingin melawan aturan UU negara republik Indonesia, tidak ada toleransi,ā ujarnya kepada wartawan dalam aksi membagikan takjil bagi petugas polisi di Gedung KPU, Kamis (23/5) sore.