Balinetizen.com, Denpasar-
Diterbitkannya Perpu No.2/2022 tanggal 30 Desember 2022 merupakan bentuk nyata kemunduran demokrasi, dengan sejumlah alasan.
Pertama, tidak ada alasan untuk menyatakan terjadinya kegentingan memaksa, seperti perang atau pandemi yang dashyat yang sangat membahayakan perekonomian. Indikator ekonomi makro baik- baik saja, bahkan pemerintah memprediksikan angka pertumbuhan ekonomi tahun ini pada pusaran 5 – 5,2 persen, sama dengan pertumbuhan ekonomi sebelum pandemi. Padahal kegentingan yang memaksa merupakan persyaratan dasar bagi terbitnya Perpu, kalau pemerintah mau taat azas dengan prinsip demokrasi berlandaskan hukum.
Kedua, terbitnya Perpu Cipta Kerja sebagai pengganti dari UU Omnibus Cipta Kerja yang ditetapkan inkonstitusional bersyarat oleh MK, dalam pengertian Pemerintah harus melakukan koreksi terhadap UU ini sesuai dengan rekomendasi MK, untuk bisa berlaku. Jika koreksi tersebut tidak dilakukan, UU Omnibus Law tersebut inskostitusional secara permanen. Tindakan pemerintah menerbitkan Perpu ini, dapat dinilai telah melanggar konstitusi, karena keputusan MK sebagaimana diatur dalam UUD 1945 bersifat final dan mengikat. Jadi telah terjadi krisis konstitusi.
Ketiga, sebelumnya telah terjadi krisis konstitusi, pada saat pemerintah melantik hakim MK pengganti Hakim MK Aswanto, karena dalam UU Konsitusi tegas menyatakan penggantian hakim MK harus berdasarkan persetujuan Ketua MK.
Dari perspektif hukum tata negara ansich, krisis konstitusi di atas bisa membuka pintu terhadap kemungkinan pendakwaan (impeahment) terhadap Presiden.
Uraian singkat dan sederhana di atas, merupakan kulminasi dari terus melorotnya proses demokrasi selama ini, yang tergambarkan dalam realitas politik:
a. Sekitar 80 persen kekuatan parlemen terkooptasi dengan kekuasaan, sehingga kontrol parlemen dalam kerangka cheks and balances nyaris lumpuh.
b. Pelemahan terhadap KPK, membuat peluang korupsi membesar, padahal korupsi pangkal penyebab dari mundurnya demokrasi.
c. Oligarki kekuasaan tampak nyata dalam revisi UU Minerba, kekayaan besar SDA yang semestinya kembali ke negara sesuai dengan ketentuan pasal 33 UUD 1945, karena HGU dan hak-hak lainnya telah berakhir.
Tetapi dalam revisi UU ini pengelolaan SDA kembali ke perusahaan penerima hak sebelumnya dan atau kelompok lainnya, dengan jangka waktu diperpanjang sampai 99 tahun. Dari sisi ekonomi politik, realitas ini memberikan penggambaran senyatanya, bagaimana demokrasi terus memudar di negeri ini, kekuatan oligarki semakin mencengkeram, kehidupan massa rakyat dari perspektif keadilan semakin memprihatinkan.
Oleh : Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi politik, anggota MPR RI Utusan Daerah Bali, anggota Badan Pekerja MPR RI 1999 – 2004.

