Perkosa dan Bunuh Anak 8 Tahun, 3 Pria India Dipenjara Seumur Hidup

Polisi India melakukan pengamanan gedung pengadilan di Pathankot, negara bagian Punjab, sebelum vonis atas kasus perkosaan dan pembunuhan anak berusia 8 tahun, Senin (10/6).

Sebuah pengadilan India telah memvonis tiga laki-laki dengan hukuman penjara seumur hidup atas pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di Kashmir India, kasus yang memicu kemarahan di seluruh negara itu.

Anak perempuan Muslim itu diculik bulan Januari lalu ketika sedang berjalan sendiri di padang rumput. Dia lalu disiksa, dijejali obat, dan diperkosa berulang kali di dalam sebuah kuil Hindu selama lima hari. Dia kemudian dipukul dengan batu dan mayatnya dibuang ke sebuah hutan dekat distrik Kathua.

Ketiga laki-laki yang dinyatakan bersalah itu termasuk seorang pensiunan PNS dan seorang polisi.

Tiga polisi lainnya dihukum lima tahun penjara karena menghancurkan barang bukti. Seorang laki-laki dinyatakan bebas dari kesalahan dan seorang dibawah umur akan disidang di pengadilan terpisah.

Anak perempuan itu, yang merupakan anggota suku nomaden Muslim, ditarget sebagai bagian dari rencana untuk menakut-nakuti komunitas itu untuk meninggalkan wilayah yang didominasi umat Hindu itu, menurut para penyelidik.

Asifa Bano, anak perempuan India berusia 8 tahun yang diperkosa dan kemudian dibunuh.
Asifa Bano, anak perempuan India berusia 8 tahun yang diperkosa dan kemudian dibunuh.

Di Jammu dan Kashmir – satu-satunya negara bagian mayoritas Muslim yang diwarnai berbagai ketegangan, penyerangan seksual itu memperdalam perpecahan agama. Penangkapan dan persidangan para laki-laki Hindu yang dituduh memperkosa seorang anak perempuan Muslim itu memicu protes-protes oleh kelompok-kelompok Hindu sayap kanan dan para pengacara. Para demonstran termasuk dua pemimpin senior dari Partai Janata Bharatiya di Jammu dan Kashmir – mereka mengundurkan diri setelah kasus itu mendapat sorotan nasional.

Di kota-kota di seluruh India, para anggota masyarakat yang marah turun ke jalan-jalan menuntut keadilan bagi anak perempuan itu. Dan Mahkamah Agung memerintahkan agar sidang dilakukan di negara bagian tetangga.

Para pengacara yang mewakili keluarga korban mengatakan akan naik banding ke pengadilan tinggi untuk menuntut hukuman mati. Sementara itu, para pengacara tersangka mengatakan kasus itu berdasarkan “bukti tak langsung,” dan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan itu.

“Keadilan baru akan terwujud apabila para pelakunya digantung,” kata ayah anak itu kepada para wartawan sebelum vonis dijatuhkan.

Ketua Komisi Nasional bagi Perempuan, Rekha Sharma, juga mengatakan para laki-laki itu seharusnya dijatuhi hukuman mati “untuk menjadi contoh bagi yang lainnya karena kasus-kasus yang menimpa anak-anak semakin bertambah.”

Perkosaan di Kathua itu adalah salah satu kasus yang memicu India memperketat UU kekerasan seksual. India kini memasukkan hukuman mati bagi perkosaan anak-anak di bawah usia 12 tahun. Bulan April tahun lalu, India menambah hukuman penjara dari 10 menjadi 20 tahun atas perkosaan anak perempuan di bawah usia 16 tahun. (vm)

Sumber : VOA Indonesia


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Tinjau Tapal Batas Desa Sepang Kelod dengan Dadap Putih, Dewan Harapkan Permasalahan Ini Cepat Selesai

  Balinetizen.com, Buleleng Menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Desa Sepang Kelod, Wakil...

Kapolres Buleleng : Anggota Saka Bhayangkara Jadi Pioner Kamtibmas

  Balinetizen.com, Buleleng Seluruh anggota Satuan Karya (Saka) Pramuka Bhayangkara untuk...

Ops Keselamatan Agung 2025 Dan Momentum Valentine Day, Polres Buleleng Aksi Simpatik

  Balinetizen.com, Buleleng Di Momentum Valentine Days yang bertepatan serangkaian Ops...

Gubernur Terpilih Wayan Koster Wajibkan Aksara Bali di Semua Sektor, Perusahaan Tak Tertib Terancam Sanksi

    Balinetizen.com, Denpasar Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030, Wayan Koster, menegaskan...

Pemerintahan Prabowo dalam Bayang-Bayang Krisis Fiscal dan Risiko Menjadi Negara Gagal

Ilustrasi Balinetizen.com, Jakarta Pemerintahan Prabowo dalam Bayang-Bayang Krisis Fiscal dengan Risiko...

 Ny. Antari Jaya Negara Buka Posyandu Paripurna Densel, Tekankan Komitmen Pemkot Kuatkan Pelayanan Dasar

  Balinetizen.com, Denpasar  Ketua Tim Penggerak (TP PKK) Kota Denpasar, Ny....

Ketua DPRD Badung Anom Gumanti Pimpin Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda RTRW Badung 2025-2045

  Balinetizen.com, Badung Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti Pimpin Rapat...
spot_img

Related Articles

Popular Categories