Tini Gorda Luncurkan Buku Reaktualisasi Hukum Pidana Anak, Menteri P3A Berikan Apresiasi, Ajak Bersama Wujudkan Pemenuhan Hak Anak

0
538

Foto: Peluncuran buku Buku Reaktualisasi Hukum Pidana Anak dan Buku Bunga Rampai Kerja Berdasarkan Dharma dari Pandangan Rekan Kerja Prof Gorda serta belasan buku lainnya serangkaian kegiatan  “Move On Yoks UMKM and Art Festival” bertajuk Sinergi PangPadePayu “Wonderful Sanur Beach” di Prama Sanur Beach Bali Hotel, Sanur, Kota Denpasar selama dua hari penuh, 23-24 Oktober 2021.

Balinetizen.com, Denpasar

Akademi, tokoh pemerhati perempuan dan anak yang juga Ketua Pusat Studi Undiknas Dr. A.A.A. Ngurah Tini Rusmini Gorda, S.H., M.M., M.H.,tidak pernah lelah menyuarakan pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

Kali ini pemikiran tokoh perempuan Bali khususnya terkait persoalan anak yang berhadapan dengan hukum dibukukan dalam karya buku berjudul Reaktualisasi Hukum Pidana Anak.

Buku ini diluncurkan secara bersama-sama dengan 13 buku lainnya karya dari dosen Undiknas Denpasar dan STIE Satya Dharma Singaraja salah satunya buku “Bunga Rampai Kerja Berdasarkan Dharma dari Pandangan Rekan Kerja Prof Gorda” yang diluncurkan serangkaian kegiatan  “Move On Yoks UMKM and Art Festival” bertajuk Sinergi PangPadePayu “Wonderful Sanur Beach” di Prama Sanur Beach Bali Hotel, Sanur, Kota Denpasar selama dua hari penuh, 23-24 Oktober 2021.

Reaktualisasi Hukum Pidana Anak Buku ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dari penulis (Tini Gorda) dan penerbit (Setara Press) dalam rangka turut serta mewujudkan impian anak-anak bangsa akan terjaminnya perlindungan hukum atas hak-hak mereka, baik anak sebagai korban kriminal maupun anak sebagai pelaku.

Melalui buku ini pula, akan dikupas detail mengenai berbagai aspek hukum pidana anak dalam perspektif perlindungan hukum atas hak anak dalam berbagai aspek dan dalam konteks sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Publikasi dan Sosialisasikan Budaya Literasi Lewat Permainan Anak

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) itu meliputi anak sebagai korban, anak sebagai saksi dan anak sebagai pelaku (anak yang berkonflik dengan hukum). Ketiga bentuk ABH tersebut harus sama-sama mendapat porsi yang cukup dari perhatian hukum guna perlindungan kepentingannya.

Oleh karena itu, buku ini tidak akan hanya mengkaji Hukum Pidana Anak dari perspektif perlindungan terhadap anak sebagai korban kejahatan, melainkan pula mengkaji perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

“Karena sekalipun sebagai pelaku perbuatan pidana, anak berkonflik dengan hukum juga memiliki hak-hak yang harus diperhatikan dalam penegakan sistem peradilan pidana anak,” kata Tini Gorda.

Demikian pula dalam proses pemidanaan bagi anak, akan diurai bagaimana bentuk- bentuk pidana yang sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak. Maka titik tekan buku ini adalah pada isu reaktualisasi hukum pidana anak.

Melalui buku ini diharapkan akan memberi wawasan yang berimbang secara akademis dan edukatif secara sosiologis dalam menyikapi adanya ABH di Indonesia. Sehingga bisa menjadi guidance bagi masyarakat dan pihak yang berwenang dalam penegakan hukum pidana anak dalam mewujudkan peradilan anak yang baik sesuai prinsip the best interest for child.

Tini Gorda yang juga Direktur Eksekutif GTS Institute Bali ini selama ini memang dikenal sebagai salah satu tokoh perempuan Bali yang sangat konsern pada isu-isu perempuan dan anak yang juga tidak pernah lelah menyuarakan pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

Tini Gorda yang juga Ketua Ketua Koperasi Perempuan Ramah Keluarga (KPRK) dan Ketua IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia) Provinsi Bali ini aktif melakukan pemberdayaan perempuan secara ekonomi dengan membina perempuan menjadi pelaku UMKM.

Baca Juga :  PLN UIP JBB Tingkatkan Kualitas Listrik Jakarta Lewat Proyek Rekonfigurasi GITET dan SUTET

Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) IGA Bintang Darmati yang akrab disapa Bintang Puspayoga yang memberikan sambutan melalui video tapping mengapresiasi peluncuran buku ini dan buku lainnya.

“Tentunya peluncuran buku-buku yang dilaksanakan Buku Reaktualisasi Hukum Pidana Anak dan Buku Bunga Rampai Kerja Berdasarkan Dharma dari Pandangan Rekan Kerja Prof Gorda, akan sangat penting khususnya bagi dunia pendidikan dan anak-anak Indonesia,” katanya.

Dikatakan, pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak-anak Indonesia, para penerus bangsa yang saat ini jumlahnya hampir sepertiga dari total populasi Indonesia, merupakan investasi terbesar.

Lebih dari itu, pemenuhan hak dan perlindungan anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diamanatkan UU Perlindungan Anak sehingga wajib diberikan kepada anak tanpa terkecuali dalam situasi sulit sekalipun ketika anak berhadapan dengan hukum.

“Pemenuhan berbagai hak ini tanggung jawab bersama negara, pemerintah, pemerintah daerah, bersama masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali,” ujar Bintang Puspayoga.

Hal dasar anak, hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan perlakuan salah lainnya serta hak berpartisipasi dalam setiap keputusan yang menyangkut dirinya.

Sayangnya tidak semua anak dan orang dewasa mengetahui dan menyadari eksistensi dari hak-hak tersebut, apalagi dalam konteks yang spesifik dan sensitif yang meliputi anak yang berhadapan dengan hukum.

“Karenanya berbagai publikasi dan diseminasi publik berkaitan dengan perlindungan anak utamanya dalam situasi khusus menjadi sangat penting sebagai pengingat untuk kita semua,” ungkap Bintang Puspayoga.

Ia mengajak kita semua harus bisa membangun empati dan menjadi ruang bagi anak yang berhadapan dengan hukum untuk dapat kembali ke tengah masyarakat.

Baca Juga :  Antisipasi Kelangkaan di Masa Mendatang, Walikota Jaya Negara Kembali Usulkan Penambahan Quota Gas LPG 3 Kg

“Jadikan ruang-ruang hidup anak baik di rumah, sekolah, panti asuhan, maupun di lembaga pemasyarakatan khusus anak menjadi ruang bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang secara positif,” pungkas Bintang Puspayoga. (wid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here