Groundbreaking PSEL Denpasar Raya Rp3 Triliun Disorot, AMDAL Belum Rampung

0
46

Balinetizen.com, Denpasar

Babak baru transformasi pengelolaan sampah di Bali resmi dimulai dengan dilaksanakannya peletakan batu pertama (groundbreaking) Proyek Strategis Nasional (PSN) Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya senilai sekitar Rp3 triliun, pada Rabu (8/7/2026) lalu.

Prosesi groundbreaking berlangsung meriah dan dihadiri sejumlah pejabat pusat, jajaran menteri, serta Gubernur Bali Wayan Koster. Proyek yang digarap Danantara Indonesia ini ditargetkan mulai beroperasi pada awal 2028.

Namun, di balik optimisme tersebut, pembangunan PSEL Denpasar Raya juga memunculkan sorotan. Pasalnya, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) disebut belum rampung saat proses pembangunan dimulai.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali tetap optimistis proyek dapat berjalan sesuai target. Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan bahwa proses penyusunan AMDAL akan tetap dilanjutkan seiring tahapan pembangunan proyek.

Sementara itu, DPRD Provinsi Bali memastikan akan mengawal seluruh proses pembangunan, khususnya terkait aspek lingkungan dan dampak operasional fasilitas tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menegaskan bahwa komisinya akan melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap proyek PSEL sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

“Komisi III sebagai leading sector tentunya akan terus bersama-sama melakukan pengawasan. Meskipun ini merupakan program pemerintah pusat, kami tetap akan mengawal prosesnya. Baik dari sisi kesehatan lingkungan, emisi karbon, maupun dampak lainnya akan menjadi perhatian dalam pengawasan,” ujar Suyasa, belum lama ini.

Menurutnya, pengawasan terhadap proyek tidak hanya difokuskan pada progres pembangunan fisik, tetapi juga terhadap pemenuhan standar lingkungan agar keberadaan PSEL benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan persoalan baru.

PSEL Denpasar Raya merupakan salah satu proyek strategis nasional yang dibangun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Fasilitas ini diklaim mampu mengolah lebih dari 500 ribu ton sampah per tahun, atau sekitar 40 persen timbulan sampah di Bali.

Baca Juga :  Cegah Korupsi, KPU Kota Denpasar Gelar Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan

Selain mengurangi volume sampah yang selama ini menjadi persoalan serius di Pulau Dewata, proyek tersebut juga diproyeksikan mampu menekan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 640 ribu ton karbon dioksida (COâ‚‚) per tahun melalui teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Meski demikian, perhatian publik kini tertuju pada proses pemenuhan aspek lingkungan, termasuk penyelesaian dokumen AMDAL yang menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan pembangunan berlangsung sesuai ketentuan serta meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Ke depan, DPRD Bali menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar target pengelolaan sampah modern dapat tercapai tanpa mengabaikan aspek keselamatan lingkungan maupun kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

(Jurnalis: Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here