Balinetizen.com, Denpasar
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata melalui Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang dilaksanakan secara intensif dan berkelanjutan setiap hari.
Patroli tersebut menyasar berbagai wilayah yang menjadi titik konsentrasi WNA di seluruh Bali sebagai langkah antisipasi, deteksi dini, serta penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. Upaya ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kualitas pariwisata Bali.
Sebagai informasi, Satgas Patroli Dharma Dewata telah dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada 15 April 2026. Sejak dikukuhkan, satuan tugas tersebut aktif melaksanakan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Bali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa apel Satgas Patroli Dharma Dewata merupakan langkah memperkuat komitmen seluruh jajaran Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian.
“Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur,” tegas Felucia kepada seluruh petugas.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar selalu mengedepankan profesionalisme dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang saat bertugas di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, Patroli Dharma Dewata tidak bekerja sendiri. Pengawasan dilakukan melalui sinergi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.
Menurut Felucia, peran Timpora selama ini sangat membantu dalam memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian hingga mendukung operasi gabungan di berbagai wilayah Bali.
“Saya sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan seluruh anggota Timpora di wilayah Bali, baik berupa informasi maupun sinergi di lapangan sehingga beberapa permasalahan dapat terungkap dalam waktu yang relatif singkat,” ujarnya.
Selain memperkuat koordinasi antarinstansi, Imigrasi Bali juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.
Dalam mendukung pengawasan yang lebih efektif, petugas kini dibekali sistem data digital terintegrasi untuk memvalidasi dokumen keimigrasian secara cepat, akurat, dan tetap mengedepankan pelayanan yang humanis.
Petugas juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha pariwisata, pengelola hotel, vila, hingga penyedia akomodasi mengenai kewajiban melaporkan keberadaan WNA melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Sesuai Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib memberikan data serta melaporkan keberadaan orang asing yang menginap melalui APOA.
Kelalaian maupun kesengajaan tidak melaporkan keberadaan WNA dapat menghambat pengawasan keimigrasian dan berpotensi dikenai sanksi pidana berupa kurungan maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imigrasi Bali menegaskan bahwa penguatan pengawasan ini bukan bertujuan membatasi aktivitas wisatawan mancanegara, melainkan memastikan seluruh kegiatan warga negara asing tetap berada dalam koridor hukum Indonesia.
Melalui Patroli Dharma Dewata, Imigrasi berharap keamanan dan ketertiban di Bali tetap terjaga sehingga mampu mendukung terciptanya pariwisata yang berkualitas, aman, kondusif, serta menghormati hukum dan adat istiadat masyarakat Bali. (Rls)

