GA Pelaku Curat di Tiga Lokasi di Jembrana Dibekuk Polisi

0
308

 

Balinetizen.com, Jembrana 

 

Pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di tiga lokasi di Kabupaten Jembrana dibekuk polisi. Gilang A (19) asal Banyumas, Jawa Tengah kini meringkuk di sel tahanan Polres Jembrana.

Saat ditangkap pelaku sempat melawan petugas sehingga kaki kanan pelaku dihadiahi timah panas. Pelaku beraksi bersama temannya L dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat N-3598-BAB warna putih. Sedangkan terduga L kini masih dalam pengejaran polisi.

Pelaku Gilang A merupakan residivis kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang baru keluar dari Rutan (Rumah Tahanan) Kelas II B Negara pada bulan November 2021 lalu.

Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reskrim AKP M Reza Pranata mengatakan tersangka GA ditangkap di depan atau emperan toko di Jalan Sudirman, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 09.00 Wita.

“Tersangka di Jembrana tidak memiliki tempat tinggal atau rumah” ujar Kapolres didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Ketut Suartawan saat ekspos kasus di Aula Mapolres Jembrana, Minggu (12/12/2021).

Tersangka GA menurutnya melakukan aksinya di tiga lokasi diantaranya di Kantor Pramuka di Jalan Sudirman, di rumah Gede Suratama di Jalan Sudirman, Kelurahan Pendem dan di SMKN 5 Negara di Pekutatan.

Di Kantor Sekretariat Pramuka sambungnya, tersangka berhasil membawa kabur satu unit kamera Canon DSLR EOS 4000 D, uang tunai Rp.50.000, satu dus mie instan, sebuah kapak dan sebuah pisau kecil. Tersangka melakukan pencurian, Minggu (5/12/2021 sekitar pukul 01.00 Wita. “Tersangka masuk ke dalam kantor dengan cara membuka paksa pintu kantor Pramuka” jelasnya.

Di hari yang sama, Minggu (5/12/2021) sekitar pukul 13.30, tersangka melakukan pencurian di SMKN 5 Negara. Ia masuk ke dalam kantor sekolah melalui salah satu jendela yang tidak terkunci. Tersangka sebelumnya memanjat tembok pagar sekolah. Dari aksinya itu, ia berhasil mengambil sebuah tablet merk Samsung Galaxy Tab A warna hitam.

Baca Juga :  Update Penanggulangan Covid-19, Kamis, 17 Desember 2020

Di SMKN 5 Negara lanjutnya, tersangka GA sempat membuka brangkas sekolah dengan menggunakan dua linggis, obeng dan gunting namun tidak berhasil. Seusai mencuri di Kantor Pramuka dan di SMKN 5 Negara, tersangka GA sempat pergi kearah Singaraja membawa kamera berserta chargernya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat N-3598-BAB.

Sedangkan di rumah warga di Kelurahan Pendem, tersangka berhasil mencuri sepeda motor Honda Scoopy DK-4954-ZG. Tersangka menemukan kunci kontak sepeda motor Scoopy di dasbord depan sehingga sepeda motor dengan mudah dibawa kabur. “Di rumah korban ini tersangka GA melakukan pencurian bersama rekannya L, yang mana rekannya L berperan mengawasi situasi” jelasnya.

Tersangka GA dan L melakukan pencurian pada Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 22.00 Wita. Ia berhasil masuk ke halaman rumah korban karena pintu gerbang depan rumah korban tidak terkunci.

Menurut Kapolres, saat ditangkap tersangka GA sempat melawan, sehingga diberikan tindakan tegas terukur. Sedangkan terhadap rekannya L masih dalam pengembangan.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here