Balinetizen.com, Jembrana
Desa Adat Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana menerjunkan Pecalang (petugas keamanan tradisional) dalam penanganan sampah. Masalah sampah menjadi perhatian serius pasca diberlakukannya pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA Peh mulai 1 Juli 2026.
Selian Pecalang, semua unsur perangkat desa juga dilibatkan dalam penanganan sampah. Mulai dari Prajuru Desa, Sabha dan Kertha Desa, Baga Desa, Kelian Adat, pengelola BUPDA (Baga Utsaha Padruwen Desa Adat) yakni pengelola pasar adat dan LPD.
“Khusus penanganan sampah di kawasan Pasar Adat Lelateng dari hasil pesangkepan disepakati dengan menerjunkan Pecalang,” ujar Bendesa Desa Adat Lelateng I Nengah Soro, Minggu (5/7/2026).
Disebutnya peran pecalang tidak hanya melakukan pengawasan juga memberikan edukasi. Apalagi kawasan Pasar Adat Lelateng rentan dijadikan tempat pembuangan sampah oleh oknum warga termasuk yang dari luar.
“Mereka dibagi tiga shift bertugas selama 24 jam penuh. Satu shift 2 pecalang,” imbuh Penyarikan Desa, Komang Susilo.
Dalam penanganan sampah, kata dia, semua unsur desa adat juga memiliki peran untuk mensosialisasikan pemilahan sampah organik dan anorganik kepada warga maupun pedagang pasar. Terlebih hanya sampah anorganik saja yang bisa dibawa ke TPA Peh di Desa Kaliakah.
“Kita juga membuat tebe modern di kawasan pasar (Pasar Adat Lelateng). Kita buat tiga, sedang dikerjakan,” pungkasnya. (Komang Tole)

