OJK Perkuat Industri Asuransi Dengan Penerapan PSAK 74

0
208

 

Balinetizen.com, Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan upaya

peningkatan kredibilitas industri asuransi nasional sebagai salah satu program

kerja prioritas antara lain dengan memastikan kesiapan para pelaku industri untuk

mengimplementasikan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.

“Kami berharap agar penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 dapat

mengatasi isu asymmetric information yang menyulitkan para stakeholder terkait,

baik konsumen, investor, dan juga regulator, untuk mendapatkan gambaran yang

benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan

asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana

Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Menurut Ogi, sektor industri perasuransian memegang peran penting untuk

mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, baik sebagai provider jasa

pertanggungan atau pengelolaan risiko bagi masyarakat dan pelaku usaha, maupun

sebagai investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang.

Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir muncul berbagai permasalahan yang

dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi yang tentunya berpotensi

menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku

industri asuransi nasional.

Penerapan PSAK 74 itu, lanjut Ogi sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor

4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),

yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib

menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan

keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan, dimana Komite

Standar Laporan Keuangan tersebut ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Sebagai langkah awal dari peran aktif untuk mendorong penerapan PSAK 74

dimaksud, OJK pada tanggal 31 Oktober 2022 telah membentuk Steering Committee

Implementasi PSAK 74 yang diketuai oleh Anggota Dewan Komisioner OJK dan

beranggotakan perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Ikatan

Baca Juga :  Usai Kunjungi Surabaya, Presiden Jokowi Bertolak ke Banyuwangi

Akuntan Indonesia, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Dewan Standar

Akuntansi Syariah, Institut Akuntan Publik Indonesia, Persatuan Aktuaris

Indonesia, Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa

Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Deputi Komisioner Pengawas

IKNB OJK yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Working Group Implementasi

PSAK 74.

Keberadaan Steering Committee dimaksud diharapkan dapat memberikan solusi

dan/atau kebijakan yang dibutuhkan untuk mengatasi berbagai kendala yang

dihadapi pada level teknis operasional. Pada tanggal 21 Februari 2023, Steering

Committee telah melaksanakan rapat untuk membahas beberapa isu strategis, diantaranya terkait High-Level Roadmap Implementasi PSAK 74 dan output persiapan

implementasi PSAK 74 pada tahun 2023.

Selain itu, dalam rapat tersebut Working Group Implementasi PSAK 74

menyampaikan laporan mengenai program kerja yang telah berjalan selama tahun

2022, khususnya penyusunan gap analysis untuk mengidentifikasi kesiapan para

pelaku industri asuransi nasional dalam mengimplementasikan PSAK 74.

Rapat Steering Committee juga mendiskusikan beberapa hal yang perlu dipersiapkan

agar pada waktunya PSAK 74 dapat diterapkan dengan baik, termasuk di antaranya

kebutuhan SDM dengan kualifikasi aktuaris, penyesuaian regulasi khususnya yang

terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perpajakan, infrastruktur

pendukung, serta konsekuensi penerapan PSAK 74 terhadap tingkat kesehatan

keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Untuk memenuhi kebutuhan SDM khususnya aktuaris, sebagai salah satu

kompetensi utama yang dibutuhkan dalam penerapan PSAK 74, asosiasi industri

asuransi dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) telah mendiskusikan mengenai

beberapa opsi kebijakan untuk mengisi kebutuhan aktuaris di sektor industri

asuransi, termasuk ketersediaan jadwal tambahan dalam penyelenggaraan ujian

sertifikasi di bidang aktuaria.

Sementara itu, asosiasi industri asuransi baik Asosiasi Asuransi Industri Umum

Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Industri Jiwa Indonesia (AAJI) juga telah

Baca Juga :  Bupati Tamba Hadiri Peringatan HUT Pertama Museum PNI Shri Wedastera Suyasa

melakukan berbagai program untuk mendukung implementasi PSAK 74, termasuk

diantaranya dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan pelatihan, serta

pengembangan sistem bersama untuk mendukung kesiapan infrastruktur

perusahaan asuransi.

OJK juga telah berkomunikasi dengan World Bank, IMF, dan perusahaan asuransi

internasional untuk dapat turut serta mendukung dan membantu penerapan PSAK

74 di Indonesia, salah satunya melalui penyelenggaraan technical assistance. Selain

itu, beberapa perusahaan joint venture yang telah terlebih dahulu menerapkan IFRS

17 juga diharapkan untuk siap membantu dan mendukung penerapan PSAK 74,

antara lain melalui penyelenggaraan knowledge sharing. (RED-BN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here