Balinetizen.com, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan upaya
peningkatan kredibilitas industri asuransi nasional sebagai salah satu program
kerja prioritas antara lain dengan memastikan kesiapan para pelaku industri untuk
mengimplementasikan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.
“Kami berharap agar penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 dapat
mengatasi isu asymmetric information yang menyulitkan para stakeholder terkait,
baik konsumen, investor, dan juga regulator, untuk mendapatkan gambaran yang
benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan
asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana
Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
Menurut Ogi, sektor industri perasuransian memegang peran penting untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, baik sebagai provider jasa
pertanggungan atau pengelolaan risiko bagi masyarakat dan pelaku usaha, maupun
sebagai investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang.
Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir muncul berbagai permasalahan yang
dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi yang tentunya berpotensi
menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku
industri asuransi nasional.
Penerapan PSAK 74 itu, lanjut Ogi sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor
4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),
yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib
menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan
keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan, dimana Komite
Standar Laporan Keuangan tersebut ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Sebagai langkah awal dari peran aktif untuk mendorong penerapan PSAK 74
dimaksud, OJK pada tanggal 31 Oktober 2022 telah membentuk Steering Committee
Implementasi PSAK 74 yang diketuai oleh Anggota Dewan Komisioner OJK dan
beranggotakan perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Ikatan
Akuntan Indonesia, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Dewan Standar
Akuntansi Syariah, Institut Akuntan Publik Indonesia, Persatuan Aktuaris
Indonesia, Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa
Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Deputi Komisioner Pengawas
IKNB OJK yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Working Group Implementasi
PSAK 74.
Keberadaan Steering Committee dimaksud diharapkan dapat memberikan solusi
dan/atau kebijakan yang dibutuhkan untuk mengatasi berbagai kendala yang
dihadapi pada level teknis operasional. Pada tanggal 21 Februari 2023, Steering
Committee telah melaksanakan rapat untuk membahas beberapa isu strategis, diantaranya terkait High-Level Roadmap Implementasi PSAK 74 dan output persiapan
implementasi PSAK 74 pada tahun 2023.
Selain itu, dalam rapat tersebut Working Group Implementasi PSAK 74
menyampaikan laporan mengenai program kerja yang telah berjalan selama tahun
2022, khususnya penyusunan gap analysis untuk mengidentifikasi kesiapan para
pelaku industri asuransi nasional dalam mengimplementasikan PSAK 74.
Rapat Steering Committee juga mendiskusikan beberapa hal yang perlu dipersiapkan
agar pada waktunya PSAK 74 dapat diterapkan dengan baik, termasuk di antaranya
kebutuhan SDM dengan kualifikasi aktuaris, penyesuaian regulasi khususnya yang
terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perpajakan, infrastruktur
pendukung, serta konsekuensi penerapan PSAK 74 terhadap tingkat kesehatan
keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Untuk memenuhi kebutuhan SDM khususnya aktuaris, sebagai salah satu
kompetensi utama yang dibutuhkan dalam penerapan PSAK 74, asosiasi industri
asuransi dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) telah mendiskusikan mengenai
beberapa opsi kebijakan untuk mengisi kebutuhan aktuaris di sektor industri
asuransi, termasuk ketersediaan jadwal tambahan dalam penyelenggaraan ujian
sertifikasi di bidang aktuaria.
Sementara itu, asosiasi industri asuransi baik Asosiasi Asuransi Industri Umum
Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Industri Jiwa Indonesia (AAJI) juga telah
melakukan berbagai program untuk mendukung implementasi PSAK 74, termasuk
diantaranya dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan pelatihan, serta
pengembangan sistem bersama untuk mendukung kesiapan infrastruktur
perusahaan asuransi.
OJK juga telah berkomunikasi dengan World Bank, IMF, dan perusahaan asuransi
internasional untuk dapat turut serta mendukung dan membantu penerapan PSAK
74 di Indonesia, salah satunya melalui penyelenggaraan technical assistance. Selain
itu, beberapa perusahaan joint venture yang telah terlebih dahulu menerapkan IFRS
17 juga diharapkan untuk siap membantu dan mendukung penerapan PSAK 74,
antara lain melalui penyelenggaraan knowledge sharing. (RED-BN)

