8 Hari Bebas Dipenjara, Berulah Kembali Curi Perhiasan Emas Tetangganya Di Panji Anom

0
164

 

Balinetizen.com, Buleleng

Dewa Putu Astrawan alias Detu (25) seorang residivis yang 8 hari keluar dari penjara di LP Kelas IIB Singaraja, kembali berulah melakukan aksi pencurian perhiasan emas milik tetangganya yakni Nyoman Gelis (59) di Banjar Dinas Abasan Desa Panji Anom Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng, pada Jumat, 7 April 2023 lalu. Namun atas kesigapan anggota Reskrim Polsek Sukasada, terduga pelaku berhasil diciduk pada Senin, 10 April 2023 sekitar Pukul 13.00 Wita di rumah pamannya di Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Pelaku melakukan aksi pencuriannya itu, disaat rumah korban Nyoman Gelis yang beralamat di Banjar Dinas Abasan Desa Panji Anom Kecamatan Sukasada dalam keadaan kosong. Dan mengambil barang milik korban yang disimpan di almari, berupa 3 kalung emas, 1 cincin emas, 1 giwang emas, dan 1 gelang emas yang diperkirakan kerugian dialami korban sebesar Rp. 18 juta.

Dengan adanya kejadian tersebut, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Sukasada pada Jumat, 7 April 2023 sekitaar Pukul 11.00. Wita. Laporan dari korban pencurian ini, dengan sigap dan respon cepat dilakukan Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan SH, MH dengan terjun langsung ke lapangan didampingi Kanit Reskrim IPTU Kadek Robin Yohana, S.H. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan hilangnya barang berupa perhiasan emas milik korban Nyoman Gelis.

Dari hasil penyelidikan melalui olah TKP dan permintaan keterangan dari beberapa saksi, baik saksi korban maupun saksi fakta, ditemukan bukti permulaan yang cukup. Diketahui bahwa yang diduga melakukan perbuatan mengambil barang milik korban adalah seseorang yang sering dipanggil dengan nama panggilan Detu.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup itulah, kemudian Kanit Reskrim Polsek Sukasada mendapatkan informasi bahwa Detu tersebut adalah seorang Residivis bernama lengkap Dewa Putu Astrawan yang diduga keberadaannya di rumah pamannya di Desa Wanagiri.

Baca Juga :  Jabat Sampai Usia 60 Tahun, Kaling Usulkan Tak Ada Proses Pemilihan

Kemudian pada Senin, 10 April 2023 sekitar Pukul 13.00 Wita, terduga melakukan tindak pidana yakni Dewa Putu Astrawan alias Detu, diringkus di rumah pamannya yang ada di Wanagiri. Dan berdasarkan keterangan terduga pelaku, sipelaku ini mengakui dengan sebenarnya bahwa telah mengambil barang milik korban yang disimpan didalam almari pakaian, dan cara pelaku masuk kedalam rumah dengan cara lewat jendela yang tidak terkunci.

“Barang yang diambil teduga pelaku belum sempat dijual atau dipindahtangankan, dan masih ada pada pelaku. Dengan adanya hal tersebut, seluruh barang bukti yang dicuri dapat disita dari tangan pelaku.” ucap Kanitreskrim Polsek Sukasada IPTU Kadek Robin Yohana, S.H didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya,SH,MH saat merilis perkara ini kepada awak media di Mapolres Buleleng pada Kamis, (13/4/2023) siang.

Dijelaskan juga bahwa pelaku adalah seorang residivis yang pernah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian, yakni dua kali melakukan tindak pidana curanmor dan satu kali melakukan tindak pidana pencurian cengkeh.

“Pelaku baru keluar dari lembaga permasyarakatan 8 hari sebelum melakukan perbuatan mengambil emas dirumah korban Nyoman Gelis, pada tanggal 7 April 2023 lalu.” terang Robin Yohana.

Atas perbuatannya itu, maka terhadap pelaku Putu Astrawan alias Detu disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana maksud dalam rumusan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here