​Judul2:
Balinetizen.com, Denpasar
Pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 menjadi pijakan krusial bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dalam merancang kebutuhan Pemilu 2029. Prinsip untuk tidak mengulang kesalahan yang sama ditegaskan oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat membuka Rapat Koordinasi Dokumentasi dan Inventarisasi Logistik Pemilu 2024, Perencanaan Logistik Pemilu 2029, serta Tindak Lanjut Reviu Pertanggungjawaban Anggaran 2025 di KPU Provinsi Bali, Kamis (3/9/2026).
​Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran KPU Provinsi Bali, KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Kesbangpol Provinsi Bali, serta para pengelola keuangan dan logistik. Agenda utama berfokus pada evaluasi kendala lapangan serta penyusunan perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemilu mendatang berbasis data nyata.
​Pemetaan Logistik dan Distribusi: Anggota KPU Bali I Gede John Darmawan menekankan pentingnya transparansi serapan anggaran yang diterjemahkan ke dalam peta logistik detail, mencakup pemetaan kebutuhan, kendala pengelolaan, hingga pemetaan jalur distribusi di lapangan.
​Integrasi Data dan Tata Kelola: Anggota KPU Bali Luh Putu Sri Widyastini mewajibkan akurasi inventarisasi yang terintegrasi langsung dengan data pemilih. Di sisi lain, Anggota KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula mendorong inovasi budaya kerja untuk memperkuat Zona Integritas.
​Evaluasi Jalur dan Biaya: Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik Santi Chovarida bersama Kasubbag Umum dan Logistik Putu Githa Gowinda memaparkan biaya pengelolaan serta tantangan riil kendala distribusi logistik Pemilu 2024.
​Terkait aspek pertanggungjawaban Keuangan, Kasubbag Keuangan KPU Bali I Wayan Budiarta menyampaikan bahwa Inspektorat akan melakukan reviu anggaran khusus pada KPU Kabupaten Jembrana dan KPU Kabupaten Klungkung.
​Untuk memastikan seluruh pengeluaran akuntabel, Santi Chovarida mengingatkan jajaran KPU se-Bali untuk memperketat kelengkapan administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Hal ini meliputi kewajiban melampirkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumentasi belanja, pemenuhan Keputusan KPU Nomor 409 Tahun 2022, serta kelengkapan dokumen sewa dan perpajakan.
​Sebagai penutup, I Dewa Agung Gede Lidartawan menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota se-Bali untuk melaporkan pengeluaran bulanan secara rutin dalam rapat pleno dan mendokumentasikan seluruh konsultasi perpajakan. Langkah terstruktur ini diharapkan mewujudkan tata kelola Pemilu 2029 yang efisien, transparan, dan akuntabel.(RLS).

