Gila, Guru Todongkan Air Softgun ke Mantan Kekasih Gegara Ogah Diputus

0
199

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Menolak diputus hubungannya seorang guru nekat melakukan aksi penganiayaan dengan menodongkan air softgun kepada kekasihnya berinisial PEI (31) seorang PNS (pegawai negeri sipil) yang tinggal di Jalan Taman Jimbaran, Perarudan, Badung pada Sabtu (27/5/2023) lalu sekira pukul 13.00 wita.

Motif pelaku melakukan penganiayaan karena korban memutuskan hubungan dengan pelaku yang membuat pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Jadi pelaku melakukan penganiayaan itu saat korban melintas di Jalan Pelabuhan Tanjung Benoa (Selatan Klenteng) Denpasar Selatan. Motifnya karena tidak terima diputus oleh korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo, Selasa (13/6/2023).

Pelaku berinisial IKS (40) asal Banjar Dinas Bingin Banjah DusunTemukus Kecamatan Banjar, Buleleng langsung ditangkap usai melakukan penganiayaan tersebut.

“Kita tangkap mantan pacar korban yang berinisial IKS, atas kasus penganiayaan, itu kita amankan di rumahnya kita juga amankan air softgun yang digunakan pelaku saat kejadian,” tukas Kasatreskrim.

Ia kemudian menjelaskan, kronologi awal peristiwa tersebut dimana pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 13.00 Wita,korban pulang dari bekerja dan melewati jalan Pelabuhan Benoa Denpasar (selatan Kelenteng) korban dipepet oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor sambil menodongkan pistol (softgun).

“Setelah ditodongkan pistol oleh Pelaku yang mana korban langsung berhenti, saat korban berhenti pelaku langsung menjambak rambut korban, kemudian tekuk leher, rahang bawah dan lengan korban juga dipukul oleh pelaku menggunakan gagang air sofgun,” kata Kasat Reskrim.

Untuk menghindari ribut – ribut ditengah jalan, korban berusaha menenangkan pelaku dengan mengajak pelaku ke rumahnya yang beralamat di Jalan Gurita Denpasar.

“Saat di rumah korban keduanya sempat melakukan hubungan badan hingga akhirnya pelaku tinggal di rumah korban,” terangnya.

Baca Juga :  Kemenko Marves Tinjau Progres Pilot Plant Garam Industri dan Kincir Air di Gresik Sebagai Bentuk Hilirisasi Industri Nasional Karya Anak Bangsa

Terungkap pula jika keduanya sudah berpacaran sejak tahun 2007.
Sementara pertengkaran tersebut terjadi dikarenakan korban minta putus hubungan dengan pelaku, karena hal tersebut membuat pelaku marah dan mendatangi korban di Denpasar.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada leher dan lengan korban,” kata Kasat Reskrim.

Pelaku kini ditahan di Mapolresta Denpasar dan dijerat Pasal Tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here