Ratusan Bacaleg DPRD Bali BMS, Satu Bacalon DPD TMS Ini Sosoknya

0
259

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan

Balinetizen.com, Denpasar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali telah selesai melakukan Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Dokumen persyaratan bakal calon untuk anggota DPRD Provinsi maupun anggota DPD RI.

Dalam proses rekapitulasi tersebut terungkap untuk bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Bali sebanyak 715 orang Belum Memenuhi Syarat (BMS) sementara yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 80 orang.

“Caleg DPRD yang BMS ada 80 orang sisanya yang memenuhi syarat 80 sisanya 715 itu BMS,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, usai Rapat FGD Penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU Bali, Denpasar, Sabtu (24/6/2023).

Sementara untuk bacalon DPD RI yang tidak memenuhi syarat (TMS) satu orang yakni Ketut Putra Ismaya Jaya lantaran karena terbentur statusnya sebagai mantan terpidana.

“Untuk DPD satu yang TMS jadi Ketut Putra Ismaya Jaya karena memang belum lima tahun menjalani hukuman yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun,” ujar Lidartawan.

Ia berharap para bacaleg yang mengalami BMS untuk segera melakukan perbaikan. Proses tersebut sendiri merupakan hasil akhir dari proses verifikasi administrasi (vermin) pada 23 Juni 2023 lalu yang dilakukan KPU Bali.

Untuk tahapan selanjutnya kata Lidartawan pihaknya mengimbau para bacaleg untuk segera memperbaikinya dimana batas waktunya selama 14 hari atau akan berakhir pada 9 Juli 2023 mendatang dengan ditutup tepat pada pukul 23.59 wita.

Sebagai informasi, DKPP bersama KPU dan Bawaslu menyepakati perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait penghitungan 30% jumlah bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota perempuan di setiap daerah pemilihan.

Penghitungan semula apabila ada dua desimal di belakang koma kurang dari 50 maka pembulatannya ke bawah dan 50 lebih pembulatannya ke atas menjadi semua angka desimal dibulatkan ke atas.

Baca Juga :  Sekretaris TP PKK Bali Ny. Seniasih Giri Prasta Berbakti dan Berbagi di Desa Susut, Bangli

Revisi juga mencakup penambahan satu pasal yakni 94A yang berbunyi Bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mengajukan daftar Bakal Calon sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, melakukan perbaikan daftar Bakal Calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan Bakal Calon.

Terkait hal ini Lidartawan pun menegaskan, bahwa kini hal itu menjadi kewenangan partai untuk bisa melakukan pergantian bacaleg apabila dirasa tidak mumpuni sebelum akhir masa pengajuan bakal calon.

“Terkait PKPU RI partai boleh gonta ganti yang ganda boleh, caleg BMS itu boleh diganti itu silahkan dari partainya itu,” tandasnya.

Pewarta : Tri Prasetiyo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here