Polsek Kuta Amankan Empat Pelaku Curat di Toko Oleh-Oleh Mr Kuta

0
215

 

Balinetizen.com, Badung –

 

Pada Kamis (13/7/23) sekitar jam 16.00 Wita, terjadi pencurian dengan pemberatan (Curat) di Toko oleh-oleh Mr. Kuta di jalan Bypass Ngurah Rai Kuta, Badung.

Dalam peristiwa ini, pintu gerbang toko tidak terkunci dan rusak, sehingga beberapa barang berharga hilang.

Pegawai toko, Daus Bastian, menyadari adanya kejanggalan saat akan masuk toko dan melihat kondisi pintu gerbang. Ia segera melakukan pengecekan dan melaporkan ke pemilik toko.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhoni, S.Tr.K, empat pelaku berhasil diamankan.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah Sulhan, Misyono, Darso, dan Hamid. Informasi dari masyarakat di Seminyak menjadi kunci dalam penangkapan mereka, karena adanya laporan tentang orang mencurigakan di sebuah proyek pada Kamis (27/7/23).

Setelah penyelidikan lebih lanjut, dua dari mereka berhasil diamankan di Seminyak, sementara Sulhan dan Hamid berusaha kabur ke wilayah Situbondo Jawa Timur, tetapi akhirnya ditangkap di daerah Negara Jembrana.

Dalam pemeriksaan, Sulhan mengaku telah melakukan empat kali pencurian di toko Mr. Kuta bersama tiga pelaku lainnya. Mereka berhasil mencuri sejumlah barang, antara lain 10 buah Outdoor AC, 6 buah AC, 4 buah monitor Computer, 4 buah CPU Computer, 1 set Sound System, 1 buah papan surfing besar, kabel induk tembaga sekitar 10 meter, 1000 pcs pakaian, 100 pasang sandal, 100 pasang sepatu, dan 200 biji souvenir.

“Total kerugian toko diperkirakan mencapai Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah),” kata Kapolsek, Senin 31 Juli 2023.

Diteranhkan Kapolsek, dalam aksinya, Sulhan berperan sebagai pemimpin dan menyediakan mobil serta peralatan seperti gunting besar. Misyono bertugas sebagai pengemudi, sedangkan Darso dan Hamid bertugas menguntit gembok dan mengangkat barang curian ke dalam mobil.

Baca Juga :  Empat orang penambang emas meninggal dalam satu lubang di Sumbawa

“Hasil dari barang curian dijual oleh para pelaku dan digunakan untuk minum-minum,” ungkapnya.

Saat ini, keempat pelaku ditahan di Polsek Kuta dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, yang dapat menghadapkan mereka pada hukuman paling lama 7 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here