Tiga Pelaku Spesialis Jambret Wisatawan Asing Diamankan Polsek Kuta

0
182

Balinetizen.com, Badung –

 

Polsek Kuta telah berhasil mengamankan tiga pelaku jambret yang selama ini menjadi ancaman bagi wisatawan asing yang berkunjung di wilayah Kuta.

Ketiganya ditangkap setelah melakukan aksi puluhan kali yang meresahkan masyarakat.

Pelaku pertama berinisial IKR (16) ditangkap pada Rabu (26/7/23) setelah terjatuh dari sepeda motor di Jalan Kartika Plaza Kuta saat mencurigakan dilakukan jambret.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi tersebut di beberapa tempat kejadian.

Pelaku kedua bernama I Wayan Baruk (26) ditangkap pada Selasa (25/7/23) di Jalan Saraswati III Seminyak, Kuta Badung, setelah mencuri ponsel milik warga negara India.

Saat melarikan diri, pelaku tersesat dan akhirnya bertemu dengan korban lain sehingga berhasil ditahan oleh warga dan petugas polisi.

Pelaku ketiga, Made Gita, ditangkap pada Senin (5/6/23) setelah merampas paksa ponsel korban di jalan Sunset Road Seminyak Kuta.

“Sebelumnya korban WNA berinisial ACL mendatangi Mapolsek Kuta pada Minggu 16 Juli 2023 dan melaporkan telah mengalami jambret di TKP Jalan Sarinande, Seminyak Kuta” Jelas Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita, Senin 31 Juli 2023.

Dari pengakuannya, pelaku telah beraksi bersama rekannya sebanyak 10 kali dengan target wisatawan.

“Setelah petugas melakukan penyelidikan akhirnya dapat mengamankan pelaku Made Gita dan dari pengakuannya saat beraksi bersama temanya (DPO) serta selama ini sudah beraksi 10 kali di wilayah Kuta dengan sasaran wisatawan,” Kata Kompol Yogie,” terang Kapolsek.

Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Kuta dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Baca Juga :  Wabup Sanjaya Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Forum Bhineka Tunggal Ika

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here