Berkas Perkara Kasus Laka Lantas dengan Pelaku WNA Irlandia Masuki Tahap I

0
196

 

Balinetizen.com, Denpasar 

 

Unit Laka Lantas Polresta Denpasar telah menyelesaikan tahap pemberkasan dan bersiap untuk mengirimkan berkas perkara tahap I ke Penuntut Umum terkait kasus kecelakaan yang terjadi di Simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti Km 18, Kuta pada Kamis, 26 Juli 2023. Dalam peristiwa tersebut, seorang WNA asal Irlandia berusia 36 tahun dengan inisial MRM menabrak seorang pengendara motor, Ni Wayan Madiani (50), yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa pelaku aksi tabrak lari, MRM, diduga melakukan tindakan tersebut dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras. Peristiwa itu terjadi ketika MRM menabrak Ni Wayan Madiani menggunakan mobil Pajero Sport berwarna putih dan kemudian meninggalkan mobil tersebut di Pantai Bangsal Sanur, Denpasar Selatan.

Sejak tanggal 28 Juli 2023, pelaku MRM telah ditahan di Polresta Denpasar dan penahanannya telah mengalami perpanjangan selama 40 hari di Kejaksaan Negeri Denpasar.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:

Pasal 310 ayat (4), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia akan dikenai hukuman penjara selama 6 tahun.

Pasal 310 ayat (1), yang merujuk pada tindakan menyebabkan kerugian materiil.

Pasal 312, yang mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban akan dikenai hukuman penjara selama 3 tahun.

Dengan kasus ini, Polresta Denpasar berupaya untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga korban. Proses hukum yang sedang berjalan akan menentukan sanksi yang sesuai dengan perbuatan pelaku MRM dalam kasus tersebut.

Pewarta : Tri Prasetyo

Baca Juga :  Panglima TNI Dan Kapolri Sidak PPKM Di Tiga Lokasi DKI Jakarta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here