Balinetizen.com, Jembrana
Masa tanggapan masyarakat soal Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon Legislatif (Bacaleg) resmi ditutup. Sebanyak 365 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Bali akan ditetapkan KPU Jembrana.
Komisioner KPU Jembrana Divisi Teknis Penyelenggara, Ketut Adi Sanjaya mengatakan bahwa masa masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS mulai dibuka pada Sabtu (19/8/2023) sampai Senin (28/8/2023) pukul 23.59.
Namun kata dia, selama waktu itu, tidak satu pun ada masukan atau tanggapan dari masyarakat terhadap DCS bacaleg yang telah diumumkan.
“Sampai penutupan Senin (28/8/2023), hasilnya nihil atau tidak ada tanggapan dari masyarakat. Padahal waktunya cukup panjang, selama sepuluh hari,” jelas Adi Sanjaya, Jumat (1/9/2023).
Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS disebutnya, sangat diperlukan sebelum masuk ketahap berikutnya penetapan bacaleg menjadi daftar calon tetap (DCT).
Karena nihil sambungnya, pihaknya akan fokus ke tahapan berikutnya proses penetapan bacaleg dari DCS menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). “Berdasarkan DCS ada 365 orang bacaleg. Jumlah itu diusulkan 17 partai politik (Parpol) dari 18 parpol peserta Pemilu 2024,” ungkapnya.
Menurutnya tahapan penetapan DCT akan dilakukan pada 3 November 2023. Namun sebelum masuk tahapan tersebut, ada beberapa tahapan yang dilalui seperti pencermatan rancangan DCT dan penyusunan DCT. (Komang Tole)

