Kepala BNN Bali Nurhadi Yuwono, Tatap Muka Perbekel, Lurah, Bhabinkamtibmas, Serta Babinsa Di Buleleng

0
208

 

Balinetizen.com, Buleleng

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K, M.Si.,CHRMP secara tegas mengatakan salah satu kejahatan lintas negara yang berbahaya adalah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Kejahatan narkotika merupakan salah satu kejahatan yang menimbulkan kekhawatiran besar di seluruh dunia.

Penegasan tersebut disampaikan saat melakukan tatap muka dengan para Perbekel, Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa tentang Penanganan Narkoba secara Extraordinory di wilayah Kabupaten Buleleng pada Selasa, (19/9/2023) sekitar Pukul 14.15 Wita di Gedung Ananta Polres Buleleng.

Kegiatan edukasi ini, dihadiri Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K, M.H, Kepala BNK Buleleng AKBP Gede Astawa, Wakapolres Buleleng Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., M.H., Ketua Tim Rehabilitasi BNN Prov Bali Luh Gede Idayanti, Kasi Pemberantasan BNK Buleleng Kompol Putu Ariana, Ketua Tim Rehabilitas BNK Buleleng Ni Luh Sri Ekarini, Perwakilan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Buleleng dan Perwakilan Perbekel serta Lurah se Kabupaten Buleleng.

Lebih lanjut Nurhadi Yuwono mengungkapkan saat ini penyalahgunaan Narkoba di Indonesia adalah Provinsi Sumatra Selatan dan pengguna penyalahgunaan narkoba di seluruhIndonesia adalah sebanyak 3,6 juta orang.

“Jadi perkembangan narkoba sangat signifikan dan sangat merusak generasi bangsa, serta seluruh kelompok masyarakat berpotensi menjadi target peredaran narkotika. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba oleh apgakum, anggota legislative,dan ASN.” jelasnya.

Diungkapkan juga, penyalahguna narkotika didominasi kelompok usia produktif antara usia 24 – 29 tahun. Lebih dari 2 juta pelajar dan mahasiswa menggunakan narkotika pada satu tahun terakhir.

“Rata-rata usia pemakaian narkotika pertama kali berkisar antara usia 17-19 tahun.” jelasnya

Menurutnya pemidanaan sebagai pendekatan pertama dan utama dalam mengelola narkotika, diperlukan kebijakan dengan pendekatan kesehataan, termasuk peningkatan layanan rehabilitasi.

Baca Juga :  Dampak Covid-19, LPD Desa Adat Temukus Keluarkan Kebijakan Kredit Hanya Bayar Bunga Tanpa Denda

“Kecenderungan pemenjaraan terhadap penyalahguna narkotika yang berujung pada overcrowded Lapas. Sehingga diperlukan mekanisme yang mampu menyaring penilaian berbasis kesehatan untuk mengkualifikasikan pengguna narkotika. Termasuk penguatan Tim Asesmen Terpadu.” terang Nurhadi Yuwono.

“Belum dilakukannya pemanfaatan narkotika dengan berbasis bukti ilmiah Optimalisasi pemanfaatan narkotika yang luas dan teregulasi dengan ketat untuk kepentingan medis dan ilmu pengetahuan,’ imbuhnya.

Dikatakan juga perbaikan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal yang sifatnya karet, perlu perumusan ulang. Rumusan delik pidana narkotika agar menghindari multitafsir.” ujarnya.

Ia menyebut jenis narkoba yang banyak dikonsumsi antara lain Ganja, Sabu, Ekstasi, Amphetamine, dextro, nipam dsn pil koplo. Dalam hal ini seluruh kementerian harus mendukung kegiatan penanganan penyalahgunaan Narkoba.

“Upaya pencegahan antara lain, Pemanfaatan Media Sosial dalam Penyampaian Informasi P4GN kepada Masyarakat, Pembentukan Desa Bersinar (Bersih Narkoba), dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam P4GN sesuai Inpres 2 Tahun 2020,” pungkas Kepala BNN Bali Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono menutup pemaparannya. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here