
Balinetizen.com, Badung-
Beberapa hotel di kawasan Kuta, Badung, Bali, masih belum mematuhi Perda No 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan sidak dan pembinaan rutin telah dilakukan untuk menerapkan Perda ini sejak bulan Juni lalu.
Tim gabungan, yang melibatkan Tim Pembina dan Pengawas KTR Provinsi Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Udayana Central, mengungkapkan ketidakpatuhan ini saat sidak di sejumlah hotel di sekitar Pantai Kuta pada Selasa, 26 September 2023.
Pegiat KTR dari Udayana Central, Dayu Selly, menjelaskan bahwa pembinaan kali ini berfokus pada hotel-hotel di daerah Pantai Kuta. Selain memberikan sosialisasi tentang Perda KTR kepada pengelola kawasan, tim sidak juga melakukan penempelan stiker atau tanda larangan merokok di masing-masing kawasan.
Tim melakukan observasi untuk menilai tingkat kepatuhan pengelola terhadap Perda KTR dengan mengacu pada beberapa indikator, seperti adanya tanda larangan merokok, tidak ditemukannya orang merokok, dan tidak ada puntung rokok. Hasilnya, dari 3 hotel yang dikunjungi, beberapa kawasan masih belum mematuhi Perda KTR, terutama terkait dengan ketidakadaan tanda larangan merokok.
Meskipun demikian, sebagian besar pengelola kawasan yang dikunjungi menunjukkan komitmen untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok 100% demi kesehatan dan kenyamanan pengunjung serta karyawannya.
Sementara itu Anggara, penyidik Satpol PP Provinsi Bali, menegaskan pentingnya penegakan Perda No 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Meskipun Perda tersebut tidak melarang orang merokok, aturannya mengatur agar orang merokok melakukannya di tempat yang telah ditetapkan sebagai smoking area. Dalam rangka itu, tempat yang bukan smoking area juga harus menampilkan tanda “no smoking” di area tersebut.
Kegiatan sidak dan pembinaan telah berlangsung sejak bulan Juni di Provinsi Bali dengan menyasar berbagai tempat, termasuk sekolah, tempat wisata, hotel, dan mal. Pengelola kawasan diingatkan bahwa melanggar Perda KTR dapat mengakibatkan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Penegakan Perda KTR adalah langkah yang penting untuk menjaga kenyamanan pengunjung dan mendukung lingkungan bebas asap rokok yang lebih sehat.(Tri Prasetiyo)
