Simpan Ganja Kering: WNA Rusia TG (39) ‘Diusir’ dari Bali Setelah Jalani Detensi 51 Hari

0
188

 

Balinetizen.com, Badung

 

Seorang wanita Warga Negara Rusia berusia 39 tahun, dengan inisial TG, telah dideportasi dari Bali karena kasus penyimpanan ganja kering. Berikut adalah kronologi penangkapannya:

Kepala Rumah detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah menjelaskan kronologi tertangkapnya TG.
Pada Januari 2019, TG datang ke Bali dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan untuk berlibur. Namun, pada tanggal 28 Maret 2022, saat berada di sebuah restoran di Jalan Bisma, Ubud – Gianyar, TG ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP Bali) karena kedapatan membawa narkotika.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh petugas restoran, petugas BNNP menemukan beberapa barang dalam tas yang dia bawa dan di bawah meja. Hasil penggeledahan tersebut mengungkapkan satu plastik berisi tanaman kering ganja seberat 0.11 gram netto.

Akibat perbuatannya, TG divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri, sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Masa pidana TG berakhir pada 17 Agustus 2023, setelah itu ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk tindakan sesuai ketentuan keimigrasian. Namun, karena proses deportasi belum dapat dilakukan segera dan paspornya telah habis masa berlakunya, TG ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

“Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera dan paspornya telah habis masa
berlakunya, maka Kanim Denpasar menyerahkan TG ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” terang Babay di Denpasar Jumat 6 Oktober 2023.

Setelah 51 hari di dalam detensi, pihak berwenang berkoordinasi dengan Kedubes Federal Rusia dan menyelesaikan administrasi yang diperlukan sehingga TG dapat dideportasi. TG akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 06 Oktober 2023, dengan tujuan akhir di Bandara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin – Moskow. Empat petugas Rudenim Denpasar mengawalnya hingga TG memasuki pesawat.

Baca Juga :  Anies Positif COVID-19

TG juga melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini memberikan wewenang kepada pejabat imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.(Tri Prasetiyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here