Tidak Sadar Overstay, WN Vietnam Dideportasi dari Bali

0
178

 

Balinetizen.com, Badung 

Seorang pria Warga Negara (WN) Vietnam berinisial TTH (42) menghadapi deportasi dari Bali oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena pelanggaran terhadap Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah, menjelaskan bahwa TTH adalah pemegang Visa on Arrival dan telah menghabiskan waktu di Indonesia, sebagian besar di Bali untuk berlibur.

“Ketika ia hendak pulang ke Hanoi pada 23 Juli 2023 di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, ia tidak menyadari bahwa izin tinggalnya telah habis karena ia mengira bisa tinggal selama 5 bulan, padahal izin tinggalnya telah habis sejak 10 Maret 2023,” kata Babay di Denpasar pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Dalam situasi ini, TTH ditahan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena telah melewati batas waktu izin tinggalnya lebih dari 60 hari, yang merupakan pelanggaran Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian.

“Meskipun ia mengklaim kealpaannya, aturan hukum tetap berlaku, dan tindakan administratif keimigrasian seperti deportasi tetap dilakukan sesuai prinsip ‘ignorantia legis neminem excusat’ (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun),” tegas Babay.

Kemudian, karena proses deportasi belum dapat segera dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan TTH ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 14 September 2023 untuk ditahan sementara dan mempersiapkan proses deportasi yang lebih lanjut. Setelah TTH ditahan selama 19 hari dan administrasinya siap, akhirnya ia dipulangkan ke kampung halamannya.

Pada 17 Oktober 2023, pria asal Vietnam ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Noi Bai, Hanoi International Airport, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Berbelasungkawa atas Meninggalnya Dua Mahasiswa di Kendari

Babay menambahkan bahwa TTH yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ini mengindikasikan bahwa penangkalan bisa diterapkan selama maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang. Selain itu, penangkalan seumur hidup bisa dikenakan pada Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Menurut Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian, Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Terlepas dari itu, keputusan penangkalan lebih lanjut akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan mempertimbangkan kasus secara keseluruhan,” tutup Babay. (Tri Prasetiyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here