Tanpa Buka Jok Motor, Residivis Pencurian Barang Dibekuk Tim Kurawa

0
190

 

Balinetizen.com, Jembrana
Spesialis pencurian barang di dalam jok (sadel) sepeda motor akhirnya dibekuk tim Opsnal Kurawa Satreskrim Polres Jembrana. Pelaku Kade Hendrawan (29), nelayan asal Desa Banyubiru, Kecamatan Negara kini mendekam di sel Polres Jembrana.
Uniknya, residivis kasus serupa ini saat beraksi tidak menggunakan alat bantu untuk membuka jok sepeda motor. Namun dengan menarik jok bagian samping kearah atas kemudian memasukan tangan ke dalam jok untuk mengambil barang yang ada di dalam jok.
Selain mencuri barang di dalam jok sepeda motor, pelaku juga menyasar kendaraan dengan kondisi pintu tidak dikunci. Pelaku leluasa beraksi karena di lokasi kejadian Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan juga bekerja sebagai buruh angkut ikan (tukang panol).
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra didampingi Kanit I Ipda Ekky Nurwenda Putra mengatakan, tersangka KH diamankan di areal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan di Desa Pengambengan pada Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 14.00 berdasarkan laporan korban.
Tersangka, lanjutnya, di bulan November 2023 ini mengaku beraksi empat (4) kali di lokasi yang sama di areal parkir PPN Pengambengan. Diantaranya tanggal 7 sekitar pukul 09.00 menyasar sepeda motor Honda Supra. Kemudian tanggal 16 dan 17 sekitar pukul 10.00 menyasar Honda Beat dan Yamaha Yupiter Z.
Sedangkan tanggal 20 sekitar pukul 11.00, tersangka KH mencuri barang yang ada di dalam kendaraan pickup Mitsubishi L300 DK-8162-QS dengan kondisi pintu tidak terkunci.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Ia beraksi saat situasi sepi. Tersangka di PPN Pengambengan juga sebagai buruh angkut,” ujarnya.
Disebutnya selain mengamankan tersangka KH, juga diamankan beberapa barang curian sebagai barang bukti. Diantaranya sebuah tas pinggang, dompet warna coklat, STNK, KTP, SIM, kartu NPWP, kartu ATM BPD dan BRI, tiga unit HP merk Oppo A5S, Nokia, Samsung Galaxi A03S, uang tunai Rp.629 ribu dan sepeda motor Vario yang digunakan tersangka beraksi.
Tersangka KH, kata Kasat Reskrim AKP Agus disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Tersangka KH pernah dihukum dengan vonis 9 bulan dalam kasus yang sama. Tersangka beraksi dengan memanfaatkan situasi sepi,” ungkapnya.
Kasat Reskrim AKP Agus selanjutnya menghimbau masyarakat untuk tidak menaruh barang berharga di dalam jok sepeda motor agar kasus serupa tidak terulang kembali. (Komang Tole)
Baca Juga :  Agar Mandi Air Hangat Nyaman dan Aman, Ikuti Tips Berikut Yuk!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here