Antrian panjang di Solo demi Rp 100 ribu.
Balinetizen.com, Denpasar
Antrian Rakyat Berjam-Jam untuk Uang Rp.100 ribu di Solo, Fenomena Apa Ini? Dari perspektif ekonomi pembangunan dengan pendekatan struktural, antrian rakyat berjam-jam hanya untuk mendapatkan sumbangan sebesar Rp.100 ribu di Solo, menunjukkan masih banyak warga masyarakat Solo yang miskin.
Hal tersebut dikatakan I Gde Sudibya, aktivis demokrasi, mendalami isu ekonomi politik relasinya dengan ketidakadilan struktural dan kemiskinan struktural, Senin 11 Desember 2023 di Denpasar.
Antrian Rakyat Berjam-Jam untuk Uang Rp.100 ribu di Solo menurut Sudibya bahwa antrian ini memberikan indikasi dari besarnya jumlah orang miskin di negeri ini.
Menurut perkiraan Bank Dunia jumlah orang miskin setara dengan 40 persen penduduk, 112 juta penduduk, jika menggunakan tolok ukur garis kemiskinan: pengeluaran per orang per hari 2 dollar AS, setara dengan Rp.32 ribu. Data Bank Dunia disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dikatakan, “Lautan ” kemiskinan begitu tinggi, berdasarkan Jurnalisme Data Kompas angka stunting 30 persen, yang berarti dari sisi stastik secara rata-rata 3 orang anak Indonesia, satu mengalami stunting. Masyarakat yang tidak mengalami kecukupan gizi “empat sehat lima sempurna” 168 juta orang.
Menurutnya, ketimpangan pendapatan dan ketidakadilan ekonomi begitu tinggi, 10 orang terkaya Indonesia punya kekayaan melebihi kekayaan 100 juta penduduk dalam kategori menengah ke bawah.
“Terjadi ketidakadilan struktural, struktural ekonomi politik yang timpang melahirkan kemiskinan struktural. KEMISKINAN STRUKTURAL, kemiskinan yang tidak memungkinan masyarakat miskin “naik kelas” akibat struktur ekonomi politik tidak adil yang “mencekik” mereka,” kata I Gde Sudibya.
Dikatakan, fenomena Solo menunjukkan, tampaknya negara kurang peduli terhadap fenomena ketidakadilan sosial massif dan akut ini, hanya sebatas pemberian “gula-gula” bertema perlindungan sosial, itupun tidak tulus, dikaitkan dengan kepentingan elektoral. Rupanya semboyan “there is no free lunch” tidak ada makan siang gratis, di sebuah negara menurut Konstitusi pemerintah wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
“Ini sangat aneh. Di tengah ketimpangan ekonomi yang dashyat, pemerintah hadir dengan jumawa, melahirkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menurut para pakar melanggar UUD 1945 khususnya pasal 33 UUD 1945, untuk melanggengkan ketidakadilan ekonomi, dalam fenomena ambang batas kesabaran sosial rakyat nyaris terlewati, dengan risiko kerusuhan sosial,” kata Sudibya.
Dikatakan, dalam karut marut ekonomi politik seperti tersebut di atas, di menjelang Pilpres 14 Februari 2024 tampak nyata penyalahgunaan kekuasaan, tema kampanye yang serba GRATISAN, yang dinilai publik cerdas sebagai bentuk ketololan dan pembodohan politik. (Adi Putra)

