Bacakan Keputusan Pemberhentian Sementara Anggota DPD RI Arya Wedakarna, Mangku Pastika : Terus Terang Saya Malu

0
154

 

Balinetizen.com, Denpasar

Anggota Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI, Mangku Pastika, mengungkapkan alasan di balik pemberhentian sementara Senator Arya Wedakarna (AWK).

Menurut Pastika, keputusan ini bukan pemecatan melainkan pemberhentian sementara. Hal ini langkah drastis sebagai respons terhadap laporan aduan, terutama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penodaan agama di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pastika, sebagai anggota BK, menegaskan bahwa menjaga harkat dan martabat lembaganya adalah kewajiban.

Pemberhentian AWK sendiri didasarkan pada UU dan Peraturan, serta demi menjaga etika dan kode etik anggota DPD.

BK DPD, yang terdiri dari 19 anggota mewakili 34 provinsi, menegaskan bahwa keputusan ini bukan hasil konspirasi, melainkan langkah untuk menjaga marwah DPD dan harkat martabat individu.

Pastika mengungkap, bahwa AWK sebelumnya telah mengalami hukuman dan meminta maaf pada masa jabatan sebelumnya.

Khusus yang kali ini, Gubernur Bali periode 2008-2018 ini menyebut bahwa lembaganya bergerak cepat atas laporan MUI terkait kejadian di Bandara Ngurah Rai.

Pastika pun menyarankan masyarakat untuk menonton video berdurasi 49 menit terkait peristiwa tersebut sebelum membuat komentar.

Meskipun AWK memiliki hak imunitas sebagai anggota DPD, pemberhentian diambil berdasarkan pertimbangan etik, bukan hukum.

Dalam pernyataannya, Pastika menekankan pentingnya tidak menista kepercayaan orang lain dan menjaga tata tertib serta etika sebagai anggota DPD. Meski kontroversial, keputusan ini perlu dipahami dengan seksama oleh masyarakat.

“Laporan yang masuk banyak tidak hanya satu, banyak laporan jadi memang saya prihatin sekali sedih malu ya sebagai ortu terus terang saya malu sedih kurang berhasil. Apalah …Saya pikir apalagi saya duduk di BK yang selalu menjadi obyek kita,” tegas mantan Kapolda Bali ini, dikutip dari YouTube Jeg Bali, Minggu 4 Januari 2024.

Baca Juga :  Sukacitanya Warga Tampaksiring Bertemu Presiden Jokowi

Sebelumnya, viral di media sosial, video pemberhentian sementara anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) oleh Badan Kehormatan DPD RI dan menjadi sorotan.

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan DPD RI, Mangku Pastika, dalam sidang Paripurna DPD RI pada 2 Februari 2024.

Video berdurasi 1 menit 25 detik ini menunjukkan pembacaan keputusan pemberhentian sementara berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI No 1 Tahun 2021.

Badan Kehormatan DPD RI, melalui Mangku Pastika, menyatakan bahwa pemecatan Arya Wedakarna didasarkan pada pelanggaran sumpah/janji jabatan, kode etik, dan tatatertib DPD RI, sebagaimana diatur dalam UU MD3. Pemberhentian AWK sebagai anggota DPD RI diumumkan dengan sanksi berat, sesuai dengan keputusan yang dituangkan dalam keputusan resmi Badan Kehormatan DPD RI.(Tri Prasetiyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here