Kisah WNA Ausie dan Putranya yang Ditangkap Narkoba dan Deportasi Usai ‘Stay Safe’ di Bali 3 Tahun

0
181

 

Balinetizen.com, Badung

 

Otoritas Imigrasi melakukan deportasi terhadap WNA Australia dan putranya atas kasus Overstay dan kepemilikan narkoba di Bali.

Pihak otoritas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, kembali melakukan deportasi terhadap seorang WNA Australia berinisial TJM (46), dan putranya, JAM (15), karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan melakukan overstay di Indonesia selama lebih dari 3 tahun.

Keduanya diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Bali menuju Malaysia pada 20 Januari 2024.

Diketahui, mereka telah tinggal di Bali sejak Maret 2020 dengan menggunakan bebas visa kunjungan.

“TJM mengakui ketakutannya melaporkan diri ke kantor imigrasi karena beberapa kali menjadi korban penipuan terkait izin tinggal dan situasi pandemi COVID-19 pada saat itu,” ungkap Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Kamis 8 Februari 2024.

Selain masalah overstay, TJM juga terlibat dalam kasus kepemilikan sabu dan produksi industri rumahan daun kratom pada November 2020.

Meskipun daun kratom belum terdaftar sebagai narkotika pada saat itu, TJM dihukum atas kasus kepemilikan sabu dan direhabilitasi selama 8 bulan.

Setelah 13 hari mendekam di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, TJM dan putranya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 7 Februari 2024 menuju Darwin International Airport. Semua biaya pendeportasian ditanggung oleh adik TJM.

Sebelumnya, TJM ditangkap pada 5 November 2020 karena memproduksi industri rumahan daun kratom dan kepemilikan sabu. Polisi menemukan berbagai bahan dan alat untuk memproduksi kratom di villa yang disewa TJM di Kerobokan, Kuta Utara. Daun kratom yang telah diolah menjadi bubuk dan cairan tersebut dijual kepada pelanggan, termasuk warga negara asing di Bali dan Australia.

Baca Juga :  Mulai 1 April PTM di Denpasar Digelar Lagi, Sis Emil: Cegah Lost Generation, Selamatkan Bersama Dunia Pendidikan

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, menegaskan bahwa deportasi ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan, norma, dan budaya. Ia juga mengimbau kepada WNA yang berkunjung ke Bali untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

Keputusan penangkalan lebih lanjut terhadap TJM dan JAM akan sendiri diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

Menurut Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Kementerian Hukum dan HAM Bali siap memberikan sanksi administratif kepada WNA yang melanggar peraturan setempat untuk mendukung penegakan hukum dan keamanan.

“Keselamatan dan ketertiban publik harus dijunjung tinggi oleh setiap pengunjung yang berlibur di Bali,” tandas Romi.(Tri Prasetiyo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here