Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Karangasem, Atas Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan LPG Subsidi

0
41

 

Balinetizen.com, Karangasem

Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem dalam upaya membongkar sindikat penimbunan LPG subsidi. Penindakan ini merupakan upaya menjaga distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.

Sebagaimana dilaporkan dari hasil penyelidikan mendalam di lapangan, Satreskrim Polres Karangasem berhasil mengungkap adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan 10 tersangka dengan lokasi gudang oplosan LPG terletak di Kelurahan Subagan, Karangasem. Modus operandi yang ditemukan adalah tindakan dengan cara mengoplos LPG tabung 3kg bersubsidi ke dalam LPG tabung 12 kg dan LPG tabung 50 kg. Pelaku berhasil menjual LPG 12kg dan 50kg kepada konsumennya dengan harga dibawah harga resmi Pertamina.

Terkait temuan ini, Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan Satreskrim Polres Karangasem juga ditemukan fakta bahwa para pelaku memperoleh tabung LPG 3 kg bersubsidi dengan cara membeli dari pengecer disekitar wilayah Karangasem, Buleleng, dan Denpasar. “Pertamina Patra Niaga saat ini dalam proses koordinasi lebih lanjut dengan pihak Satreskrim Polres Karangasem atas temuan di lapangan termasuk jika ada indikasi keterkaitan lembaga penyalur Pertamina. Jika selanjutnya ternyata terbukti ada temuan, akan diproses lebih lanjut sebagaimana aturan perusahaan dan hukum yang berlaku, yakni pemberlakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi pangkalan terlibat dan pemotongan alokasi bagi agen terkait. Pertamina juga akan melaksanakan mitigasi penggantian dan penambahan pangkalan di lokasi terdampak jika diperlukan,” terang Ahad.

Selanjutnya Ahad menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung dan mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penindakan terhadap penyalahgunaan LPG subsidi. “Subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Kami sangat berterima kasih dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Tim Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Satreskrim Polres Karangasem, dalam hal menindak tegas dan mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak maupun oknum yang juga terlibat dalam praktik ilegal. “Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan APH dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan distribusi LPG yang tidak tepat sasaran,” tutup Ahad.

Baca Juga :  Kukuhkan dan  Lantik  243 Pejabat, Bupati Tabanan Minta Bangun Tabanan dengan Dedikasi dan Hilangkan Perbedaan

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan produk subsidi kepada aparat penegak hukum maupun melalui Pertamina Contact Center 135. (BN-BN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here