Polres Amankan dua Pelaku Pemalsuan Dokumen Pengiriman Sapi

0
41

 

Balinetizen.com, Jembrana 

Polres Jembrana mengamankan dua orang terduga pelaku pemalsuan sertifikat kesehatan hewan (SKH) saat melakukan pengiriman hewan sapi ke luar Bali. Kedua terduga pelaku asal Jembrana, S (41) dan AS (34) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana menyampaikan bahwa pengungkapan kasus pemalsuan dokumen berawal saat petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan Gilimanuk melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk pengangkut sapi di area Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

“Truk dengan muatan sapi masuk area pelabuhan tidak melalui pintu karantina sehingga dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari Karantina Gilimanuk,” terang Kapolres AKBP Kadek Citra saat ekspos kasus, Sabtu (9/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dokumen Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) diduga palsu. Kecurigaan muncul setelah dilakukan monitoring dan
pengecekan dokumen pengiriman ternak.

“Identitas pengirim yang tercantum dalam dokumen setelah dikonfirmasi diketahui tidak pernah melakukan pengiriman sapi, sementara pihak karantina juga memastikan tidak pernah menerbitkan dokumen seperti yang dimaksud. Mendapati gla itu pihak Karantina kemudian melaporkannya,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan pengaduan dari pihak karantina, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga
pelaku masing-masing berinisial S dan AS pada Jumat malam, 8 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Kapolres, terduga pelaku S mengakui telah menjual dokumen SKH kepada pihak pengirim ternak. “Kami juga menemukan sejumlah file dokumen SKH dalam format PDF diduga palsu di handphonenya. Ini kita amankan sebagian barang bukti,” sebutnya.

Sedangkan terduga pelaku AS berperan mengedit dokumen SKH asli dengan mengubah identitas kendaraan, tanggal pengiriman, jumlah ternak, hingga membuat
barcode tanda tangan elektronik palsu agar menyerupai dokumen resmi.

Baca Juga :  Wabup Diar Buka Penglipuran Festival ke - XI

“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Jembrana guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya
keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait
pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Selain kedua terduga pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu lembar SKH palsu, dua buah HP yakni Samsung Galaxy A17 Warna Hitam dan Realme, Laptop AXIOO, sebuah Stample Badan Karantina Indonesia Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan Bali, Uang tunai Rp. 26 juta dan 151 buah Eartag.

“Sapi sebanyak 25 ekor rencananya akan dikirim ke Jawa Tengah, namun dalam SKH tertulis daerah tujuan Kota Pekanbaru,” ujar Kapolres yang juga didampingi Kepala Karantina Gilimanuk Putu Agus Kusuma Atmaja.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menghimbau masyarakat agar tidak membuat, menggunakan maupun memperjualbelikan dokumen karantina hewan palsu karena merupakan tindak pidana. Selanjutnya memastikan seluruh dokumen pengiriman ternak diperoleh melalui prosedur resmi dan sah. “Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan
kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi layanan Hotline Polri 110,” himbaunya. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here