Balinetizen.com, Badung
Jumat (16/2/2024), terjadi pelimpahan tahap II terhadap tersangka kasus pembuangan bayi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Berkas perkara yang melibatkan tersangka ZDL (28) asal Semarang, Jawa Tengah, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung. Penyidik Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan pelimpahan bersama barang bukti kepada JPU.
Tersangka ZDL, yang merupakan ibu kandung dari bayi yang dibuang, dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP.
Sejak 21 Oktober 2023 hingga 16 Februari 2024, ZDL telah ditahan di Rutan Polda Bali. Setelah pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan tersangka, berkas P-19 dari JPU dilengkapi, sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana menyatakan bahwa pelaku telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Saat pelimpahan, tersangka ZDL dalam kondisi sehat dan didampingi oleh penasehat hukumnya.(Tri Prasetiyo)

