Balinetizen.com, Jembrana
Calon legislatif (caleg) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Pekutatan I Komang Suartika, Jumat (23/2/2024) kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Jembrana, Bali.
Suartika yang akrab disapa Mang Bole datang ke Kantor Bawaslu didampingi dua orang kuasa hukumnya dan dua orang saksi. Tidak hanya itu, caleg dari Partai Demokrat ini juga membawa barang bukti berupa rekaman suara.
Tim Kuasa Hukum pelapor, Supriono mengatakan, pihaknya datang ke Bawaslu untuk menjawab surat dari Bawaslu bahwa laporan sebelumnya belum memenuhi syarat.
“Surat tersebut sudah kami komplitkan. Hari ini kami datang membawa saksi kunci dan juga rekaman dari terlapor terkait kecurangan pemilu legislatif,” terangnya.
Diakuinya surat yang diajukan sebelumnya memang belum memenuhi syarat dan surat tersebut sudah dikomplitkan. “Kedatangan kami hari ini untuk melengkapi surat tersebut, sekalian kami juga menambahkan saksi dan barang bukti baru dalam laporan tersebut,” jelasnya.
“Hari ini juga kami akan lengkapi dengan data-data sesuai apa yang menjadi persyaratan,” imbuhnya.
Disinggung terkait identitas terlapor yang diduga melakukan kecurangan pada pemilu legislatif, disebutnya, merupakan salah satu caleg di Dapil Pekutatan berinisial S sesuai isi rekaman dan 2 orang saksi yang dimintai bantuan oleh pihak calon terlapor.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana I Made Widiastra mengatakan, pelapor kembali datang ke Kantor Bawaslu terkait surat yang dikembalikan karena belum memenuhi syarat formil dan materiil. Dan pelapor diberikan kesempatan untuk melengkapinya. “Pelapor datang didampingi kuasa hukumnya,” ujarnya.
Terkait barang bukti baru yang diajukan pelapor, Widiastra mengatakan, barang bukti tersebut berupa rekaman, uang dan dua orang saksi namun yang diajukan oleh pelapor belum masuk ke dokumen. “Kita kembalikan lagi biar memenuhi syarat formil dan materiil. kita beri batas waktu sampai besok untuk melengkapi dokumen dan syarat tersebut,” katanya.
Saat kajian awal, laporan pelapor belum memenuhi syarat formil. Karena ketentuan pasal 523 ayat 2 yang melaksanakan kampanye merupakan tim kampanye, bukan setiap orang. Sedangkan sebelumnya yang dilaporkan adalah salah satu warga yang memberi uang kepada masyarakat. “Disanalah laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Keterpenuhan syarat materiil juga belum,” jelasnya. (Komang Tole)

