Kejaksaan Tinggi Bali Ajukan Kasasi, Pertimbangkan Putusan Bebas Mantan Rektor Udayana

0
157

Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana

Balinetizen.com, Denpasar

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana, menjelaskan alasan di balik pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan membebaskan Mantan Rektor Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gede Antara, dan tiga rekannya dari dakwaan terkait pungutan sumbangan pembinaan pendidikan di Universitas Udayana.

Menurutnya, tindakan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP jo. Putusan MK No. 114/PUU-X/2012 yang mengatur bahwa terhadap putusan bebas dapat diajukan upaya hukum kasasi.

“Putusan Pengadilan Tipikor dalam perkara ini adalah putusan tingkat terakhir, sehingga dilakukan upaya hukum kasasi,” ungkapnya, di Denpasar Jumat 23 Februari 2024.

Putu Agus Eka Sabana menegaskan bahwa memori kasasi harus diserahkan paling lambat 14 hari setelah pengajuan kasasi, sesuai dengan KUHAP.

“Tentunya JPU sebelum habis 14 hari pasti sudah serahkan memori kasasinya ke PN,” tambahnya.

Pada Februari 2023, Pengadilan Tipikor Denpasar memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak terbukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyoroti masalah administrasi dan kurangnya koordinasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Udayana.

“Masalah administrasi dan koordinasi yang kurang baik menjadi perhatian kami. Kami menyarankan langkah-langkah perbaikan harus diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” kata Juru Bicara PN Denpasar, Gde Astawa dalam keterangan resminya, Kamis 23 Februari 2024.(Tri Prasetiyo)

Baca Juga :  Kapolri Berikan Gubernur Bali Penghargaan PPKM Mikro Terbaik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here