Diundang Pansus TRAP DPRD Bali, BTID ‘Mangkir’

0
135

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali dengan pihak terkait proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan, Senin (4/5/2026), terpaksa dihentikan.

Penghentian RDP tersebut dipicu oleh ketidakhadiran manajemen PT Bali Turtle Island Development (BTID), yang merupakan pihak utama dalam pembahasan proyek strategis tersebut.

RDP yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali itu sejatinya bertujuan untuk memperdalam persoalan tukar guling lahan mangrove oleh PT BTID, khususnya di wilayah Karangasem dan Jembrana. Namun, absennya pihak perusahaan membuat pembahasan tidak berjalan optimal.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, memimpin langsung jalannya rapat yang dihadiri seluruh anggota pansus lintas fraksi. Ia menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran BTID dalam forum resmi tersebut.
“Ketidakhadiran BTID dalam rapat resmi DPRD Bali ini sangat kami sesalkan. Ini bukan forum biasa, melainkan forum resmi lembaga negara. Kami menilai ini sebagai sikap yang tidak bertanggung jawab dan tidak menghargai proses yang sedang berjalan,” tegasnya, Senin 4 Mei 2026.

Diketahui, pihak BTID tidak hadir karena adanya agenda kunjungan Komisi VII DPR RI ke lokasi proyek KEK Kura-Kura Bali. Meski demikian, Pansus menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan sepenuhnya.

Supartha menegaskan bahwa RDP bertujuan untuk menggali penjelasan secara terbuka terkait polemik tukar guling lahan mangrove yang kini menjadi perhatian publik. Ia menilai ketidakhadiran BTID justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Kami ingin mendapatkan penjelasan langsung dari pihak BTID terkait berbagai persoalan yang berkembang. Ketika mereka tidak hadir, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujarnya.

Baca Juga :  Purnama Rilis Single Terbaru, Potensi Besar untuk Kancah Musik Tanah Air

Hal senada disampaikan Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai. Ia menilai sikap BTID tidak mencerminkan etika kelembagaan serta tanggung jawab terhadap publik.

Menurutnya, meskipun terdapat agenda lain, pihak perusahaan seharusnya tetap mengirimkan perwakilan sebagai bentuk penghormatan terhadap DPRD sebagai lembaga resmi.

“Ini soal etika dan rasa kebersamaan. DPRD juga lembaga resmi. Paling tidak ada perwakilan yang hadir,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ketidakhadiran pihak terkait dalam forum resmi dapat memunculkan persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah DPRD tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

“Ke depan hal seperti ini harus menjadi perhatian. Jangan sampai masyarakat menilai DPRD tidak bisa bekerja hanya karena pihak yang dipanggil tidak hadir,” pungkasnya.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here