Sat Pol PP Turunkan Reklame Nyalahi Aturan

0
122

 

Balinetizen.com, Jembrana

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Jembrana menurunkan reklame menyalahi aturan, Rabu (29/5/2024). Kegiatan menyasar reklame kedaluwarsa dan tidak berizin di seputaran Kota Negara.

Kasat Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, kegiatan penertiban sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

“Kita menemukan 23 buah reklame, 11 spanduk, 11 pamlet dan 1 buah baliho. Semuanya sudah kita tertibkan,” ujar Leo, Rabu (29/5/2024).

Reklame tersebut, kata Leo, ada yang sudah kadaluarsa, tidak berijin, juga ada yang menyalahi aturan pemasangan. Seperti dipasang di pohon perindang dan tiang listrik.

“Hari ini kita menyisir di Kecamatan Jembrana dan Negara. Nanti berlanjut ke wilayah kecamatan lainnya,” jepasnya.

Pihaknya juga menyasar reklame yang pemasangannya di zona terlarang dan menggangu estetika atau keindahan.

Masyarakat atau pihak perusahaan dihimbau untuk mematuhi aturan dan mengurus izin sebelum reklame dipasang. “Dengan mengurus izin, tentunya PAD kita bisa meningkat. Kalau tidak berizin, kita tertibkan,” tandas Leo. (Komang Tole).

Baca Juga :  Luhut: Waspadai gelombang ketiga COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here