Sempat Kabur, Bule Rusia Pemilik Narkoba DMT, Bule Rusia Diadili

0
812

Andrei Spiridonov (36) warga Rusia yang tertangkap memiliki narkoba jenis DMT seberat 200 gram, Selasa (3/9) diadili di PN Denpasar.

Balinetizen.com, Denpasar

Andrei Spiridonov (36) warga Rusia yang tertangkap memiliki narkoba jenis DMT seberat 200 gram, Selasa (3/9) diadili di PN Denpasar. Terdakwa Andrei sempat kabur usai pemeriksaan di Mapolda Bali.

Dalam sidang pimpinan hakim Dewa Budhi Watsara, Jaksa Dewa Ayu Wahyuni Messi diwakili Jaksa Dipa Umbara menilai perbuatan terdakwa melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba dalam bentuk tanaman yang merupakan jenis N-Dimethyltryptamine (DMT) dengan berat 200 gram. “Sebelumnya terdakwa memesan batang tanaman yang berwarna unggu melalui internet,” kata jaksa.

Awalnya barang DMT ini dikirim dari Belanda dan tiba di Bali 10 April 2019 melalui kantor Pos Besar Renon, Denpasar 23 April 2019. Dimana tanpa ada nama pengirim maupun penerima barang itu, namun yang tercantum hanya alamat.

Kecurigaan petugas didasari dari hasil pencitraan x-ray paket kiriman. Setelah dibuka, petugas menemukan satu plastik tertempel tulisan “Mimosa hostilis Hidden Valley 200 gram” yang berisi potongan batang tanaman berwarna ungu.

Setelah dilakukan pengujian pada Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, potongan batang tanaman berwarna ungu tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkotika jenis DMT.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 23 April 2019 Pukul 10.15 WITA, petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama Polda Bali melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan terdakwa saat menerima barang.

Akibat perbuatan terdakwa, jaksa mendakwa melanggar Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (NT-MB)

Baca Juga :  Perempuan, Tantangan dan Kolaborasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here