Persidangan Sengketa Tanah SDN 4 Dan 5 Kubutambahan, Dalam Agenda Pembuktian Di PN Singaraja

0
200

Gede Indria,SH

Balinetizen.com, Buleleng

Perkara sengketa lahan atau tanah yang diatasnya berdiri bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 dan 5 Desa/Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng hingga kini masih berproses secara alot dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Mengingat antara tergugat dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dengan ahli waris yang awal mulanya diklaim memiliki lahan tersebut yakni Dr. Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda,SH,MH singkatnya dipanggil Dr. Paang sama-sama ngotot memiliki hak atas tanah tersebut. Dan malahan Dr. Paang ini dianggap saat mensertipikatkan tanah berdirinya sekolah, diduga tanpa sepengetahuan pihak SDN 4 dan 5 Kubutambahan dalam hal ini Kepala Sekolah SDN 4 fan 5 Kubutambahan.

Gede Indria,SH selaku salah satu tim penasehat hukum Pemkab Buleleng saat dikonfirmasi usai sidang pada Senin (19/5/2025) di PN Singaraja mengatakan perkara tanah yang saat ini berdiri gedung SDN 4 dan 5 Kubutambahan, telah memasuki persidangan pembuktian yang dilakukan tergugat Pemkab Buleleng dalam hal ini BPKPD (bagian aset).

“Keberadaan tanah yang diatasnya saat ini peruntukannya untuk bangunan SDN 4 dan 5 Kubutanbahan, sudah sejak Tahun 1971 lalu berdiri bangunan sekolah tersebut. Artinya berdasarkan data fisik, baik admin dan yuridis tanah atau lahan yang disertipikatkan oleh Dr. Paang itu, adalah tanah aset Pemkab Buleleng,” ucap advokat Gede Indria,SH

Ia mengakui sebelum berdirinya bangunan sekolah, tanah itu milik dari kumpi atau buyut penggugat Dr. Paang. Selanjutnya dengan berdirinya sekolah, maka oleh pemerintah tanah yang sebelumnya tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Bali, dan telah dilimpahkan menjadi aset Pemkab Buleleng sesuai kewenangannya terhadap SD dan SMP (otonomi daerah).

“Dari Tahun 1971 tidak ada yang mempermasalahkan berdirinya sekolah tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Fly Bali & Mason Adventures Usung Wisata Petualangan di Udara

Disinggung tentang proses pengalihan hak tanah dari kumpi atau buyut penggugat Dr. Paang, hal ini menurut Gede Indria ada berita acara jaman dulu dalam bentuk surat tetapi hanya ketemu foto copynya saja. dimana tanah itu sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi untuk dibangun sekolah.

“Jaman dulu bagaimana proses penyerahannya, kita tidak bisa menggali lagi, maka sampai detik ini belum ada orang keberatan sekolah itu berdiri,” pungkasnya.

Persidangan yang dipimpin Wakil Ketua PN Singaraja ini, akan dilanjutkan lagi pada tanggal 26 Mei 2025 dalam agenda keteranagn saksi pembuktian dari tergugat Pemkab Buleleng. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here