Balinetizen.com, Jembrana
Kasus pencurian sepeda motor dengan tersangka Efendi dari Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melalui restorative justice (RJ), Selasa (20/5/2025). Tersangka Efendi disangkakan melanggar pasal 362 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama didampingi Kasi Intel Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswari, Selasa (20/5/2025) mengatakan, restorative justice (RJ) dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
“Keduanya (tersangka dan korban) sudah saling memaafkan,” ujar Kajari Salomina Meyke Saliama yang juga didampingi Jaksa Fasilitator Iustikasari dan Serly Lika Sari.
Selain itu, kata Kajari, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan keluarga tersangka juga telah meminta maaf secara langsung kepada korban (saksi) I Gusti Putu Arya Ernawan.
“Korban telah memaafkan tersangka. Korban juga meminta untuk menghentikan perkara karena sepeda motornya telah dikembalikan sehingga korban tidak mengalami kerugian,” terangnya.
Penghentian penuntutan menurutnya, sudah memenuhi persyaratan sesuai pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Kejaksaan Agung RI nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kami melakukan RJ setelah Kejagung RI menyetujui dan mengabulkan permintaan penghentian penuntutan perkara atas nama tersangka Efendi,” ungkapnya.
Tersangka membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam DK-3662-WW milik korban I Gusti Putu Arya Ernawan lantaran kunci masih nyantol. Saat itu sepeda motor korban terparkir di halaman sebuah kedai di Kelurahan Lelateng.
Setelah berhasil membawa kabur dan supaya tidak ketahuan, sepeda motor kemudian disembunyikan di sebuah lahan kosong (kebun) di Kelurahan Lelateng. Rencananya sepeda motor itu akan digunakan tersangka sendiri.
Kejadian tersebut oleh korban kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana. Dan tidak berselang lama pihak kepolisian berhasil menemukan sepeda motor korban berikut mengamankan tersangka.
Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor : B-831/N.1.16/Eoh.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 atas nama tersangka Efendi diserahkan langsung Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama di Kantor Kejari Jembrana. (Komang Tole)
