Melalui Restorative Justice, Tersangka Penadah Motor Curian, Bebas

0
247

 

Balinetizen.com, Jembrana

Tersangka penadah sepeda motor curian, Rozikin (25) bisa bernapas lega setelah kasus yang menjeratnya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melalui Restorative Justice (RJ).

Sebelumnya pria dari Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng ini disangkakan pasal 480 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara lantaran ikut menjual sepeda motor curian.

Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama di Kantor Kejari Jembrana, Senin (26/5/2025).

Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama, Senin (26/5/2025) menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Jumat (21/3/2025) saksi Faturrahman mendatangi tersangka Rozikin di rumahnya di Kecamatan Gerokgak, Kebupaten Buleleng. Saksi bermaksud menawarkan sepeda motor Honda Scoopy DK-3430-ZT yang diakui sebagai miliknya. Namun karena tersangka Rozikin tidak memiliki uang, saksi kemudian pulang.

Saksi Faturrahman pada Selasa (25/3/2025) kembali menemui tersangka Rozikin di tempat kerjanya di kawasan Panjer, Denpasar. Tujuannya agar tersangka Rozikin membantu menjualkan sepeda motor Honda Scoopy DK-3430-ZT seharga Rp.2 juta.

Niat ingin membantu, tersangka Rozikin kemudian menawarkan sepeda motor tersebut melalui akun facebook (FB) miliknya. Sedangkan saksi Faturrahman kembali pulang ke Buleleng setelah menyerahkan sepeda motor berikut kunci kontak dan STNK kepada tersangka.

Keesokan harinya, Rabu (26/3/2025) sepeda motor Honda Scoopy laku terjual seharga Rp. 4 juta. Sepeda motor dibeli oleh saksi Daniel Dedi Keiku. Transaksi dilakukan di jalan Sunset Road, Seminyak, Badung.

Setelah sepeda motor laku terjual, tersangka Rozikin kemudian mendatangi rumah saksi Faturahman di Kecamatan Gerokgak, Buleleng untuk menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp.2 juta. Sedangkan yang Rp.2 juta untuk dirinya sendiri.

Tidak berselang lama, tersangka Rozikin kemudian ditangkap polisi di rumahnya dan diamankan di Polres Jembrana. Tersangka baru mengetahui sepeda motor Honda Scoopy DK-3430-ZT yang ia jual ternyata milik Ni Putu Sariani dari Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.

Baca Juga :  Sri Mulyani Tegaskan Utang Pemerintah Demi Kesejahteraan Rakyat

Sepeda motor tersebut sebelumnya dicuri oleh saksi Faturrahman saat parkir di jalan di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara dengan kunci masih nyantol.

“Saksi Faturrahman masih dalam proses persidangan,” ujar Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama didampingi Kasi Intel, Gedion Ardana Reswari dan Jaksa Fasilitator Ida Bagus Gede Eka Permana Putra dan Maulana Ichsan.

Menurutnya penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1), Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Alasan penghentian penuntutan, kata Kajari, berdasarkan beberapa faktor. Tersangka Rozikin baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka juga telah mengembalikan uang Rp.2 juta kepada saksi Daniel Dedi Keiku dan orang tua tersangka juga telah meminta maaf secara langsung kepada korban Ni Putu Sariani.

“Korban sudah memaafkan tersangka dan sepakat untuk berdamai,” imbuhnya.

Mengingat tersangka merupakan tulang punggung keluarga, Kejari Jembrana juga berupaya memulihkan nama baik tersangka sehingga dapat kembali bekerja ditempat semula bekerja. “Pemilik foto copi sudah bersedia menerima Rozikin kembali bekerja,” sebutnya. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here