Hamil Ditinggal Pacar, Karyawan Swasta di Denpasar Tega Lakban dan Buang Bayi Kandungnya

0
26

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil mengungkap dengan cepat kasus tindak pidana penelantaran anak yang terjadi di wilayah hukumnya.

Seorang wanita berinisial NKSD (33), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membuang bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya di pinggir jalan.

​Pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/VI/2026/SPKT/POLSEK DENBAR/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 12 Juni 2026. Kurang dari enam jam setelah menerima laporan warga, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

​Peristiwa memilukan ini terjadi pada hari Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WITA. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di pinggir Jalan Imam Bonjol, Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

​Berdasarkan hasil penyidikan, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 13.00 WITA. Tersangka NKSD melahirkan sendiri bayi perempuan tersebut di dalam kamar rumahnya tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain. Ia memotong tali pusar sang bayi menggunakan gunting yang telah disiapkannya terlebih dahulu. Sesaat setelah lahir, tersangka bahkan sempat menggendong dan memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada bayinya.

​Namun, karena sudah memiliki niat buruk sejak mengetahui kehamilannya pada Oktober 2025, tersangka memutuskan untuk menelantarkan darah dagingnya tersebut. Sekitar pukul 15.00 WITA, NKSD memasukkan bayi itu ke dalam sebuah tas kain berwarna ungu dan tega menutup atau melakban mulut bayi agar tidak bersuara.

​Tersangka kemudian membawa tas berisi bayi tersebut menggunakan sepeda motor ke arah Jalan Imam Bonjol, lalu masuk ke Gang Penataran Sari. Ia meletakkan tas kain berisi bayi itu begitu saja di pinggir gang dan langsung melarikan diri kembali ke rumahnya.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Hadiri Upacara Pitra Yadnya Desa Adat Jagapati

“​Dari hasil interogasi pihak kepolisian, NKSD mengakui semua perbuatannya. Motif utama tersangka melakukan tindakan keji ini adalah karena rasa takut dan malu yang mendalam di lingkungan masyarakat,” ungkap Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, Senin (15/6).

Tersangka diketahui hamil di luar nikah, sementara kekasih atau ayah dari bayi tersebut telah menghilang dan menolak bertanggung jawab sejak awal kehamilan.

​Pihak Polsek Denpasar Barat menerima laporan masyarakat terkait penemuan bayi tersebut pada pukul 16.00 WITA. Merespons laporan tersebut, Kapolsek Denpasar Barat bersama Kanit Reskrim langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelamatan dan evakuasi.

​Bayi perempuan tersebut segera dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, bayi malang tersebut kini dititipkan kepada pihak Dinas Sosial Kota Denpasar untuk perawatan lebih lanjut.

​Sementara itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denbar langsung bergerak melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di sekitar lokasi. Berkat kejelian petugas dan petunjuk lapangan, dalam waktu kurang dari 6 jam (sekitar pukul 21.00 WITA), NKSD berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

​Atas tindakan kriminal yang dilakukannya, NKSD beserta sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Kantor Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Tersangka dijerat dengan Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. NKSD dituduh melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.

” Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” pungkasnya.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

Baca Juga :  6 Rekomendasi Rok Plisket Berbagai Motif yang Nyaman dan Stylish

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here